BERITA

Dugaan Pencurian Kelapa Sawit, Mantan Orang Nomor Satu Morut Ditahan Polisi

2161
×

Dugaan Pencurian Kelapa Sawit, Mantan Orang Nomor Satu Morut Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini

MOROWALI UTARA, Celebespos.com – Diduga terkait dengan tindak pidana pencurian buah sawit milik PT. Kurnia Luwuk Sejati (KLS) di blok 275 dan blok 275 A desa Momo, Kecamatan Mamosalato yang terjadi pada hari Minggu 20 Juni 2021 lalu.

Mantan orang nomor satu di daerah Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditahan penyidik Polres Morut selama 20 hari terhitung sejak 7 Desember 2021 sampai dengan 26 Desember 2021 mendatang.

Kapolres Morut AKBP. Ade Nuramdani.,SH.,S.I.K.,MH membenarkan penahanan (MA) alias (A).

“Oh gpp mas..iya mas betul, langsung ke satreskrim untuk info yg lengkap, besok saya suruh hubungi mas, tetap semangat dan jaga kesehatan mas 😊🙏, ” tulis Kapolres yang ramah terhadap awak media ini melalui Via Wa yang dikirimkan ke redaksi media ini, Selasa, (7/12/2021) waktu setempat.

Dari informasi yang dihimpun, penahanan mantan kepala daerah di Morut ini dengan pertimbangan bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan di peroleh bukti yang cukup.

Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka di khawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulang tidak pidana lagi maka perlu dikeluarkan surat perintah penahanan nomor SP-HAN/47/XII/2021/SATRESKRIM tanggal 7 Desember 2021 yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Morowali Utara, AKP. Rangga Himawan Sanjaya.

Dari informasi yang diperoleh, kabarnya Mantan kepala daerah kabupaten Morowali Utara inisial M. A alias A (50 tahun) saat ini ditahan di Polres Morut.

Kasat Reskrim Polres Morut yang coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait informasi ini, belum memberikan keterangan apapun sampai berita ini kami tayangkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *