BANGGAI, Celebespos.com – Seorang suami di Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, ditangkap Polisi lantaran diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (3/12/2021) waktu setempat.
Kasus ini terjadi pada Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 09.00 Wita. Dimana pelaku bernisial VV (30) yang berprofesi sebagai sales ini, tegah menganiaya istrinya berinisial TR (26) menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dapur.
“Korban kini menjalani perawatan intensif di Puskesmas Kecamatan Luwuk Utara,“ kata Kapolsek Luwuk, AKP. Candra, SH.,MH.
Kasus ini bermula saat tersangka baru pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk miras jenis cap tikus. Kemudian ditanya istrinya soal gaji hasil kerja yang tidak pernah lagi diberikan.
“Karena selama ini pelaku tidak pernah lagi memberikan gaji kepada istrinya,“ ujar Kapolsek.
Kesal ditanya soal gaji, terjadilah pertengkaran antara tersangka bersama istrinya. Tersangka kemudian menuju dapur dan mengambil pisau, “Saat itu tersangka berkata kasar kepada korban, dan langsung menganiaya dengan cara memukul dan menginjak istrinya,“ beber Kapolsek.
Ketika penganiayaan itu terjadi korban berhasil berlari ke jalan, namun dikejar oleh tersangka dan langsung menikamnya,
“Tersangka menikam istrinya sebanyak dua kali di bagian bahu dan punggung belakang,“ tambahnya.
Usai menikam istrinya, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah meninggalkan istrinya yang telah bersimbah darah di halaman rumah.
“Warga sekitar yang melihat kejadian itu langsung menyelamatkan dan membawa korban ke Puskesmas,“ sebut AKP. Candra.
Polisi yang menerima informasi dari masyarakat terjadinya KDRT, langsung menuju TKP dan menangkap tersangka tanpa perlawanan beserta barang bukti yang digunakan menikam istrinya.
“Tersangka sudah ditangkap, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan penyidik Satreskrim Polres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP. Candra. (Hms/Kar)


 
							










