PALU, Celebespos.com – Sesuai amanat PP (Peraturan Pemerintah) tahun 2021 yang telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kabupaten. Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan menggelar Konsultasi Publik I RDTR kawasan perkotaan Binangga.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan wajib dalam rangka pemenuhan persyaratan kelengkapan dokumen,“ ucap Bupati Sigi, Mohamad Irwan dalam sambutan pembuka, yang berlangsung di Best Western Plus Coco Palu, Rabu (13/10/2021) pagi.
Mohamad Irwan menyampaikan bahwa,
RDTR kawasan perkotaan Binangga ini perlu disusun untuk mengantisipasi arah pembangunan di perbatasan Sigi, agar nantinya lebih terarah dan sesuai dengan peruntukan tata ruangnya.
“Melalui forum ini diharapkan para peserta yang terdiri dari berbagai elemen yang berkompeten di bidangnya, dapat memberikan masukan berupa saran dan pendapat guna kelancaran penyusunan dokumen RDTR kawasan perkotaan Binangga ini,“ pesannya.
Beliau berharap, agar nantinya RDTR yang telah disusun ini, benar-benar mempunyai desain yang disesuaikan dengan kondisi wilayah Sigi yang rawan bencana dengan perencanaan yang lebih baik dan tepat, guna meminimalisir resiko bencana.
Selain itu, kata Irwan sapaannya, penyusunan RDTR kawasan perkotaan Binangga dan kawasan lainnya juga diharapkan untuk memperhatikan daerah prioritas yang telah direncanakan sebagai daerah kawasan wisata dan ekonomi produktif bagi IKM Kab. Sigi, sehingga selain memiliki tata ruang yang tertib juga memiliki nilai ekonomis bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Sigi.
Adapun kegiatan Konsultasi Publik I kali ini dihadiri Plt. Kepala Dinas PU dan Perumahan Sigi, Henri Kusuma Rompe, para Kepala Dinas dan perwakilan OPD lainnya, para Camat, Tenaga Ahli Perencanaan Tata Kota, Balai Kementerian PUPR, Badan Pertanahan Nasional Kab. Sigi, hingga para Akademisi UNTAD (Universitas Tadulako) Palu. (Kar)