PALU, Celebespos.com – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastur serahkan persetujuan dilakukan Redistribusi Tanah Eks. HGU PT. Sapta Unggul seluas 200 Ha, untuk dibagikan kepada masyarakat, sesuai dengan usul Bupati Donggala dan permintaan Kepala ATR/BPN Kabupaten Donggala.
Gubernur, Rusdy Mastura memberikan persetujuan atas usul tersebut sebagai keberpihakan gubernur kepada rakyat, tetapi gubernur meminta agar pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Selasa (24/8/2021) waktu setempat.
Gubernur, Rusdy menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan program reforma agraria bertujuan untuk pemulihan perekonomian masyarakat, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, “Adapun persetujuan diberikan untuk mewujudkan tujuan tersebut“. Singkat Gubernur Cudy, sapaan akrabnya. (Adm/Kar)