KESEHATANNASIONAL

Soal Adanya Faskes Bandel Mainkan Harga Tes PCR, Ketua DPR-RI Minta Dinkes di Daerah Lakukan Pengawasan Lebih Ketat

1260
×

Soal Adanya Faskes Bandel Mainkan Harga Tes PCR, Ketua DPR-RI Minta Dinkes di Daerah Lakukan Pengawasan Lebih Ketat

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Puan Maharani / Dok.Is. DPR-RI

DKI JAKARTA, Celebespos.com – Terkait ketentuan soal batas tarif atas tes PCR yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor : HK.02.02/1/2845/2021 yang berlaku sejak Selasa, 17 Agustus 2021 pekan lalu, yang dimana sesuai instruksi Presiden dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sejumlah Rp.495 ribu dan untuk wilayah luar Jawa-Bali sebesar Rp.525 ribu.

“Pemerintah pusat telah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya demi memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit (RS), klinik, hingga laboratorium harus mematuhi ketentuan tersebut,” kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani setelah mengetahui adanya laporan pada beberapa rumah sakit, klinik, hingga Laboratorium di Indonesia yang memainkan harga tes PCR dengan berbagai cara, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat dengan artikel Puan Maharani Temukan Faskes Nakal yang Permainkan Harga Tes PCR dengan Berbagai Cara, Minggu (22/8/2021).

Tak tanggung-tanggung, dirinya meminta pemerintah pusat mengambil langkah tegas adanya faskes bandel yang memainkan harga tes PCR tersebut.

Ketua DPR RI ini mengatakan dirinya tak ingin tinggal diam, Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR melebihi batas tarif yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR sebagai salah satu upaya dalam memperkuat pengetesan kasus Covid-19 di tanah air. Jangan pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR tetapi faskes di bawah mengakali rakyat dengan tambahan biaya bermacam-macam. Faskes tersebut harus ditindak tegas,“ Ucap Puan

Diketahui sejumlah faskes di Jakarta dan beberapa daerah lainnya dilaporkan telah melanggar ketentuan dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium hingga layanan hasil instan.

“Seharusnya ini tidak dijadikan ajang pihak tertentu dalam mencari keuntungan yang besar, karena mengangkut persoalan kesehatan yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti Covid-19 saat ini, Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran. Tidak bisa hanya dengan sekedar melakukan teguran,“ Jelasnya

“Kami berharap pemerintah memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes bandel tersebut dengan tegas,“ cetus Ketua DPR RI ini.

Lebih lanjut, masih kata Puan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites, sehingga penanganan Covid-19 di tanah air menjadi lebih baik.

Faskes tidak bisa menetapkan tes PCR lebih mahal dengan beralasan hasil keluar lebih cepat. Sebab, sudah ada instruksi dari pemerintah pusat yang mengharuskan hasil tes keluar dalam waktu 1×24 jam.

Dinas Kesehatan di masing-masing daerah harus melakukan pengawasan yang lebih ketat, bahkan kata Politisi PDI Perjuangan itu, Dinkes juga bisa menggandeng lembaga kepolisian dalam melakukan pemantauan, “Kementerian Kesehatan sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu, berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” terang orang nomor satu di lembaga Legislatif itu. (Kar)

EDITOR : Tim Celebespos.com

SUMBER : Pikiran Rakyat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *