BERITA

Dibutuhkan Peran Seluruh Stakeholder Dalam Mengatasi Permasalahan Hutan Di Sulteng

998
×

Dibutuhkan Peran Seluruh Stakeholder Dalam Mengatasi Permasalahan Hutan Di Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Hutan merupakan wilayah dan bagian dari siklus lingkungan hidup yang sangat penting untuk kelangsungan hidup, sebab hutan merupakan wilayah di bumi yang mengatur keseimbangan ekosistem. Kerusakan hutan seperti yang terjadi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah disebabkan oleh beberapa hal, yaitu tambang illegal, penebangan liar dan pembalakan/ illegal logging.

Berdasarkan keputusan KLHK (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yaitu; SK 8113 Tahun 2018 yang di-overlay dengan tutupan hutan tahun 2018 :

 Luas daratan Sulawesi Tengah: 6.106.800,69 hektar.

 Luas hutan dalam Kawasan Hutan: 4.410.293,84 hektar atau 72,22 %.

 Luas bukan hutan dalam Kawasan Hutan: 1.696.506,86 hektar atau 27,78 %.

 Luas hutan diluar Kawasan Hutan: 974.618,83 hektar atau 15,96 %.

Luasnya wilayah dan kawasan hutan yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah mengakibatkan aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Tengah. Akibatnya, para pelaku illegal logging kurang mendapatkan pantauan dari pihak penegak hukum, sehingga membuat pelaku dapat dengan mudah melakukan aksinya tersebut.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungn Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.306/MENLHK/PDASHL/DAS.0/7/2018 tercatat seluas 264.874 Ha lahan baik di dalam maupun di luas kawasan hutan di Sulteng dalam kondisi kritis.

Pembalakan liar (illegal logging) merupakan salah satu tindak kejahatan yang merugikan banyak aspek, mulai dari lingkungan, pembangunan perekonomian, hingga masa depan masyarakat yang berdiam di sekitar kawasan hutan, dampak illegal logging meyebabkana bencana seperti tanah longsor, banjir, erosi (perubahan bentuk batuan, tanah dan lumpur) dan pemanasan global.

Illegal logging merupakan penebangan kayu secara tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan, yaitu berupa pencurian kayu dikawasan hutan negara atau hutan (milik) dan atau pemegang ijin melakukan penebangan lebih dari jatah yang ditetapkan dalam perizinan. Tindak pidana illegal logging merupakan suatu kejahatan yang terorganisir dengan rapi sehingga dibutuhkan cara-cara yang luar biasa untuk melakukan pencegahan terhadap tindak pidana illegal logging tersebut, dalam praktikya ada beberapa upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana illegal logging tersebut yaitu diantaranya dengan menggunakan upaya pre-entif, upaya preventif dan upaya represif.

Tentunya persoalan tindak pidana illegal logging sudah menjadi fenomena umum yang berlangsung di mana-mana. Faktor kemiskinan selalu dijadikan alasan bagi masyarakat sehingga mereka sangat menggantungkan hidupnya dari aktivitas illegal logging. Himpitan ekonomi (kemiskinan) dan minimnya jumlah lapangan pekerjaan, rendahnya pendidikan dan keterampilan yang dimiliki, serta ketiadaan modal usaha.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya illegal logging di Sulawesi Tengah, yaitu :

1. Adanya krisis ekonomi akibat dampak covid 19 yang mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan dan kehilangan pekerjaan, sementara masyarakat di sekitar hutan yang ekonominya terbatas tidak lagi mampu mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga salah satu cara yang paling mudah adalah memanfaatkan hutan untuk kepentingan diri sendiri dengan jalan memanfaatkan hutan dengan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pemanfaatan hutan, khususnya kayu, dengan cara yang tidak benar.

2. Perusahaan yang bergerak disektor kehutanan, khususnya industri kayu, banyak yang mengalami kemunduran usaha, karena Covid 19, sehingga untuk mendapatkan bahan baku kayu dengan harga murah dilakukan pembelian dari kayu yang tidak sah yang berasal dari hasil praktek illegal logging.

3. Lemahnya penegakan hukum, karena tidak adanya concerted action yang dapat menyuburkan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Disamping itu kurangnya dana atau lack of budget dalam upaya mendukung kemampuan politik dan kurangnya tekanan publik. Pada tataran masyarakat, kondisi moral, sosial dan budaya masyarakat, serta aparat cenderung menjadi tidak kondusif terhadap kelestarian hutan dan dilain pihak masih banyak industri pengolahan kayu yang membeli dan mengolah kayu dari hasil illegal logging.

4. Tingginya permintaan kebutuhan kayu yang berbanding terbalik dengan persediaannya. Dalam kontek demikian dapat terjadi bahwa permintaan kebutuhan kayu sah tidak mampu mencukupi tingginya permintaan kebutuhan kayu. Ketimpangan antara persediaan dan permintaan kebutuhan kayu ini mendorong praktik illegal logging sudah banyak usaha pencegahan dilakukan oleh pemerintah, baik atas inisiatif sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain . Usaha pencegahan sendiri dilakukan antara lain dengan instrumen yuridis yaitu melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Pencegahan dari perusakan hutan dapat dilakukan melalui instrument hukum, karena perusakan hutan khususnya illegal logging merupakan kejahatan. lSM imunitas Sadiq menyatakan bahwa untuk mengatasi semua masalah hutan, semua stakeholder harus berperan aktif dalam mengetaskan permasalahan pembalakan liar yang memiliki dampak yang dpat menimbulkan bencana alam Lsm Imunitas telah melkukan kegiatan aksi pengurangan resiko bencana berbasis masyarakat dan usaha ekonomi produktif harapannya dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengidentifikasi resiko bencana serta merumuskan rencana aksi dan kebijakan untuk memperkuat ketangguhan terhadap bencana, serta bersedia berkerjasama degn stake holder yang ada dan polri untuk bertukar informasi dan menaga stabilitas keamanan di Sulawesi Tengah.

Dari beberapa literatur dan tanggapan beberapa pemerhati lingkungan yang ada dapat diambil opsi yang mungkin dapat di lakukan untuk menekan laju kerusakan hutan akibat pembalakan liar diantaranya adalah,

(1) Sebaiknya pencegahan terhadap tindak pidana illegal logging harus melibatkan semua lapisan masyarakat, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah dan beberapa instansi yang terkait serta masyarakat.

(2) hukum positif dan hukum adat berkolaborasi dalam upaya penanggulangan tindak pidana illegal logging.

(3) Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah melalui Kesatuan Pengelola Hutan yang ada di Kabupaten diharapkan lebih intensif lagi dalam melakukan Kegiatan dalam rangka pemberdayaan, pencegahan, peringatan, perlindungan dan pengamanan hutan dan melakukan kunjungan ke masyarakat, sosialisasi/penyuluhan serta pembinaan juga pendampingan agar masyarakat juga lebih sadar untuk menjaga kelestarian hutan dan dampak terhadap kerusakan hutan. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *