BERITA

Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Empat Pelaku Ini Diringkus Polsek Biromaru

1198
×

Cabuli Anak Gadis Dibawah Umur, Empat Pelaku Ini Diringkus Polsek Biromaru

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Empat terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kabupaten Sigi beberapa waktu lalu, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Biromaru beserta jajaran Polres Sigi.

Diketahui, pelaku berinisial BH (22 tahun), SP (26 tahun), JP (18 tahun) dan SH (45 tahun). Sementara satu tersangka lainnya berinisial JF masih dalam pengejaran pihak kepolisian (DPO).

Kapolres Sigi melalui Kapolsek Biromaru, AKP. Marthen Tanda, SH.,MH mengatakan, dalam kasus ini 3 orang anak yang masih di bawa umur menjadi korban dengan pelaku yang berbeda dan dilakukan di tempat kejadian yang berbeda pula,

“Tersangka BH, SP, JP dan JF (DPO) korbannya berinisial SK. Sementara tersangka SH ini, korbannya berinisial FF dan CR,” ungkap Kapolsek AKP. Marthen Tanda, dalam gelaran press release, Kamis (8/7/2021) pagi.

Kapolsek menjelaskan, kasus yang melibatkan tersangka BH, SP dan JP terjadi pada bulan Januari dan Februari 2021 lalu, “Korban dicabuli di rumah kosong yang tidak jauh dari rumah orang tua korban,“ Sebutnya

Sementara kasus yang melibatkan tersangka SH, terjadi pada bulan April 2021 dengan korban FF dan pada bulan Mei 2021 pada korban CR, “Aksi bejat tersangka terbongkar setelah orang tua korban melaporkan ke pihak Polsek Biromaru,“ Tambahnya

“Keempat tersangka ini kami amankan di sel tahanan Polsek Biromaru dan satunya lagi berinisial JF masih dalam pengejaran kami,“ ujar Kapolsek

“Pasal yang kami terapkan dalam kasus ini yakni UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara“. tandas Kapolsek AKP. Marthen Tanda

Dirinya menghimbau para orang tua dapat lebih menjaga dan mengawasi anak gadisnya, “Kenali teman pergaulannya serta buka komunikasi yang lebih intens, agar setiap yang mereka lakukan dapat diketahui oleh orang tuanya.” Pesannya (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *