BERITA

Polres Palu Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas di 54 TKP

698
×

Polres Palu Tangkap Pelaku Curanmor dan Curas di 54 TKP

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Tim Opsnal Polsek Palu Barat berhasil mengamankan empat pelaku pencurian motor (Curanmor), Pencurian dengan kekerasan (Curas), jambret, dan penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan Busur (geng begal motor), Rabu (2/6/2021) Pukul 21.00 Wita.

Pelaku MR alias R (19) alamat Jl Lariang, MR alias Iki (19) alamat Jl S Gumbasa, AP alias A (21) alamat Jl S Malino, MA alias Ono (16) alamat Jl Sungai Malino.

Kapolres Palu AKBP Riza Faisal ,S.I.K.M.M.mengatakan, penangkapan berawal saat tim Opsnal palu barat mendapat info bahwa pelaku berada di Jl S Malino.

Dan dengan berdasarkan laporan polisi: B/104/VI/2021/Sulteng/Res Palu/Polsek Palu Barat, tentang Curanmor.

“Kemudian anggota Opsnal dan piket Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palu barat Aiptu I Wayan Saskara bersama Bhabin Ujuna langsung bergerak ke lokasi,” ujar Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.

“Dan berhasil mngamankan 3 orang terduga pelaku yaitu MR, AP, dan MA,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pelaku lainya berawal saat dilakukan introgasi terhadap MR, dan pelaku mengakui melakukan Curanmor bersama pelaku (R) di Jl Jamur.

Menerima informasi tersebut Tim Opsnal Palu Barat langsung bergerak mencari keberadaan pelaku tersebut.

“Kemudian pelaku R berhasil damankan di Jl S lariang, namun saat diamankan pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara melempar piring kaca ke arah petugas,” kata AKBP Riza Faisal.

Adapun dari hasil introgasi keempat terduga pelaku memiliki peran masing-masing.

Dimana pelaku R dan MR berperan melakukan Curanmor merk Mio S di Jl Jamur.

“Saat sepeda motor sudah berada dipersembunyian para pelaku, kemudian pelaku MA membongkar rumah kunci motor hasil curian tersebut untuk menghidupkan,” ujar AKBP Riza Faisal.

“Sedangkan pelaku AP melakukan pencurian dibeberapa TKP wilayah Kota Palu lainya,” tambahnya.

Adapun hasil pengembangan introgasi, bahwa keempat pelaku telah melakukan pencurian dan penganiayaan di 54 TKP.

Adapun barang bukti berhasil diamankan dari hasil pengembangan yaitu, satu unit sepeda motor mio S berwarna putih dan satu unit Hp Oppo A3s.

“Pelaku R sudah lama menjadi target operasi dan trmasuk DPO dalam kasus curas, selain itu juga pernah melakukan kasus pencurian di wilayah hukum Polres Morowali,” kata Kapolres Palu.

Adapun modus pelaku mencuri dengan mendorong sepeda motor yang tidak terkunci stir.

“Saat membawa pelaku (R) dan (I) untuk pengembangan menunjukan TKP dan barang bukti, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri,” ujar Kapolres.

“Dan diberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan, lalu diberi tembakan ke arah kaki kedua pelaku,” tutup Kapolres Palu AKBP Riza Faisal.(Edy/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *