BERITA

Press Release Bandar Narkotika Jenis Sabu Oleh BNNP Sulteng

1036
×

Press Release Bandar Narkotika Jenis Sabu Oleh BNNP Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Bertempat didepan lobi Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan press release penangkapan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu yang berjumlah 7 orang yang merupakan bandar narkoba.

Press release kali ini, dipimpin oleh Kepala BNN Provinsi Sulteng, Brigjen Pol. H. Monang Situmorang, SH.,M.Si didampingi Kabid Pemberantasan dan Kabag Umum.

“Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekitar pukul 13.30 Wita. Tim gabungan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNNK Donggala mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi sabu di sebuah rumah di Jl. Pagarulemba Kel. Kayumalue Pajeko, Kec. Palu Utara, Kota Palu, Prov. Sulteng,“ kata Kepala BNNP Sulteng, Monang Situmorang pada awak media, dalam gelaran konferensi pers, Kamis (27/5/2021) pagi.

Selanjutnya, Kata Monang, tim gabungan melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penindakan/penangkapan terhadap 7 (tujuh) orang tersangka diantaranya MF alias Muhammad Faisal, MR alias Muhamad Rifaldi, AS alias Anand Suryansyah, AF alias Afid Firmansyah , ER alias Erik, FY alias Fikriyanto dan YT alias Yunita.

“Adapun dalam penggeledahan kali ini, kami mendapatkan 139 bungkus Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 bungkus ukuran besar, 6 bungkus ukuran sedang, 132 bungkus ukuran kecil yang dikuasai oleh 3 orang, sedangkan 4 orang lainnya tidak ditemukan narkotika jenis sabu atau barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,“ ujarnya

Saat melakukan penggeledahan, sambung Monang, tim gabungan mendapatkan perlawanan dari sekelompok masyarakat Kayumalue Ngapa dengan melemparkan batu ke petugas sehingga petugas mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan kelompok tersebut, yang selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Sulteng.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka ini, yakni pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun“. tegas Ka BNNP Sulteng, Monang Situmorang. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *