BERITA

Perihal Keabsahan Gelar S1 Imran Latjedi Munculkan Tanda Tanya “Sah Atau Tidak ?”

2060
×

Perihal Keabsahan Gelar S1 Imran Latjedi Munculkan Tanda Tanya “Sah Atau Tidak ?”

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Dugaan keabsahan gelar sarjana S1 hukum yang disematkan terhadap salah satu Anleg DPRD Sigi yaitu saudara Imran Latjedi dari Fraksi NasDem ini mulai munculkan tanda tanya (?).

Bermula dalam pemberitaan media yang di himpun oleh Tim KabarSelebes.id beberapa waktu lalu, dengan judul “Belum Tunjukkan S1, Imran Latjedi Terancam Batal Jadi PAW Waket DPRD Sigi” dengan pokok pembahasan inti yakni dugaan yang bersangkutan dalam hal ini saudara Imran Latjedi terkait dukungan ijasah S1 gelar sarjana hukum belum bisa ia tunjukkan ke Pemprov Sulteng sampai saat ini.

Diketahui, Imran Latjedi sendiri telah menggunakan gelar sarjana hukum (SH) sejak pencalonannya menjadi anggota DPRD Sigi pada tahun 2019 silam, sehingga namanya selalu menggunakan gelar SH saat terpilih dan menjabat sebagai wakil rakyat.

Terkait hal ini, tim penelusuran Celebespos.com pertanyakan dan menunjukkan bukti dokumentasi foto ijasah S1 saudara Imran Latjedi yang dikeluarkan oleh kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Dan Politik (STIHP) Palu alias kampus dimana saudara Imran Latjedi mendapatkan gelar Sarjana Hukumnya,

“Kalau jurusan itu sudah paten, Hukum
ATAU Politik. Kalau mata kuliah di pasca sarjana (S2 Hukum). Dan ada juga mata kuliah Politik Hukum,“ ucap, dosen Hukum yang mengajar di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Palu pada media ini, Kamis (20/5/2021).

Lanjut, saat tim kembali pertanyakan soal alamat kampus tersebut, “Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik. selama ini tidak pernah dengar dan tidak tahu alamat kampusnya dimana?,“ tambah salah satu sumber

“Sepertinya tidak ada dosen Fakultas Hukum yang pernah cerita-cerita mengajar di Sekolah Tinggi (STIHP) tersebut. Karena ada larangan dosen PNS, kemudian mengajar juga di perguruan tinggi swasta. Coba cek di Kopertis Wilayah Sulawesi IX atau XI“cetus sumber

“kalau perguruan tinggi atau sekolah tinggi tidak sembarangan buka cabang. Yang pasti kalau dosen di PTN tidak diperbolehkan mengajar di PTS, kecuali telah mendapat izin dari pimpinan PTN tersebut, itupun dengan syarat yang ketat,“ terangnya

Terpisah, saat dihubungi Via Wa, belum ada balasan dari yang bersangkutan yang dalam hal ini saudara Imran Latjedi saat ditanyakan perihal keabsahan Ijasah S1 Hukum yang disematkan terhadap dirinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *