PALU, Celebespos.com – Wakil Wali Kota Palu dr.Reny A. Lamadjido Sp.PK.M.Kes. menghadiri rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Walikota Palu dan DPRD Kota Palu, atas Rancangan Awal RPJMD 2021-2026 dihadiri beberapa OPD terkait dilingkup Kota Palu Rabu (14/04) di ruangan sidang utama DPRD Kota Palu.
Usai penyampaian laporan Pansus atas Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Walikota Palu Tahun Anggaran 2020, yang disampaikan oleh Ketua Pansus Armin Soputra, ST disertai dengan rancangan rekomendasinya.
Dilanjutkan dengan Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Palu Tahun 2021, terkait dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pengaturan dan Pengendalian Pengawasan serta Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006. Semoga menjadi pertimbangan bagi para pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin untuk penjualan minuman beralkohol.
“Pemerintah Kota Palu, harus segera membuat aturan yang sangat tegas terkait peredaran dan penjualan minuman beralkohol ini”ungkap ketua Pansus.
Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2021-2026 itu, dipimpin Wakil Ketua II Rizal, S.PdI., M.Pd dan dihadiri oleh Wakil Walikota Palu dr. Renny A. Lamadjido, Sp.PK.M.Kes.
Pada kesempatan tersebut Wakil Walikota Palu menyerahkan buku Rancangan Awal RPJMD kepada Wakil Ketua DPRD Rizal, SPdI., M.Pd untuk dibahas bersama DPRD Kota Palu. WA/Humpro Palu (Hdy)













