Sigi – Paska meningalnya salah seorang Anggota yang terhormat Hj Sumarni M Talla dari fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sigi,pada Tanggal 8 Maret 2025 yang lalu,dari lima kursi partai gerindra hasil pemilu 2024 yang lalu, maka satu kursi yang telah kosong paska di tingalkan oleh almarhumah sumarni.
Menurut informasi yang di himpun oleh Media ini di Gedung DPRD Kabupaten Sigi bahwa jadwal Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) salah seorang anggota Dewan dari fraksi Partai Geridra Kabupaten Sigi telah di tetapkan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten Sigi.
Menyangkut hal itu maka menurut Sekretaris Partai Gerintra Kabupaten Sigi Ilham saat di konfirmasi oleh media ini pada Tanggal Rabu (18/6/2025) mengatakan bahwa memang betul satu kursi partai Gerindra kosong di parlemen kabupaten sigi,paska meningalnya ibunda Sumarni M Talla.
Tentunya secara internal Partai Gerintra Kabupaten Sigi telah mengajukan satu nama ke pengurus DPD Partai Gerintra Propensi Sulawesi Tengah yaitu Saudara Fadlin,sebab Fadlin menurut Wakil Ketua I DPRD Sigi adalah pemenang perolehan suara terbanyak kedua dari ibu Hj Sumarni M Talla di wilayah Daerah dapil 4.
Lanjut wakil I DPRD Sigi Ilham mengatakan Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Sigi mengajukan PAW itu sesuai dengan aturan PKPU yang berlaku dan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi tentang penetapan hasil pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang lalu,tandasnya.
Sementara Komisioner KPU Kabupaten Sigi Bagian Defisi tehnis Apriyanto,S.SI,M.Si saat dikonfirmasi oleh media ini Rabu (18/06/2025),mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sigi telah menerima surat dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sigi pada hari senin Tanggal 16 Juni 2025,tentang waktu yang di berikan oleh pihak DPRD Kabupaten Sigi selama 5 hari untuk melakukan ferifikasi dokumen Anggota DPRD Pergatian Antar Waktu dari Partai Gerindra Dapil 4.
Maka berdasarkan hasil Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 134 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas keputusan komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sigi Nomor 64 Tahun 2024 Tentang penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2024 yang lalu,maka pak Fadlin memperoleh Surah terbanyak kedua yaitu 513 Suara.
Lebih Jauh Apriyanto mengatakan KPU Kabupaten Sigi melakukan ferifikasi dokumen yang bersangkutan itu kami mengacu dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang pergantian Antar Waktu Anggota DPR,DPD dan DPRD Propensi serta DPRD Kabupaten dan kota.
Berdasarkan ketentuan PKPU nomor 6 Tahun 2017 itu kami dari KPU Sigi harus mencermati memferifikasi dokumen berdasarkan hasil perolehan suara terbanyak kedua dari partai Gerindra pada Dapil 4 yaitu (Dolo,Dolo Barat dan Dolo Selatan),maka pemenang suara terbanyak kedua adalah pak Fadlin,sehingga tadi pada jam 10.30 wita kami undang beliau untuk melakukan proses klarifikasi yang di saksikan oleh pihak Bawaslu kabupaten sigi.
Dalam klarifikasi tersebut kami telah mengajukan beberapa pertanyaan yang diajukan kepada bersangkutan,pertama terkait tentang keanggotaan dimana beliau tidak pinda di partai lain,tidak ada masalah di internal partai,kemudian hal yang penting dalam ketentuan PKPU tersebut beliau membuat pernyataan tidak pro aktif sebagai akuntan public afokat,pengacara atau pembuat akta tanah yang penghasilan dari keuangan negara.
Sehingga hasil ferifikasi dokumen dan klarifikasi calon yang bersangkutan,maka KPU kabupaten sigi gelar rapat pleno untuk menetapkan calon tersebut sebagai penganti antar waktu (PAW) dari partai Gerindra,ungkapnya
Di akhir colotenya Komisioner KPU Sigi itu mengatakan bahwa hasil rapat pleno KPU ini kami akan kirim kembali ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi untuk di proses selanjutnya.