BERITA

Malu Kembalikan Lutfin Kades Marana, Bupati Kasman Lassa Pilih Mundur Jadi Caleg

3048
×

Malu Kembalikan Lutfin Kades Marana, Bupati Kasman Lassa Pilih Mundur Jadi Caleg

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Marana, Lutfin, S.Sos. (DOK/IST)

DONGGALA, Celebespos.com – Mundurnya Bupati Donggala, Kasman Lassa, dari jabatannya untuk masuk dalam pencalekan di Pileg 2024 mendatang, meninggalkan sejumlah masalah di Kabupaten Donggala.

Salah satu masalah yang belum diselesaikan Kasman Lassa yakni pelaksanaan eksekusi perkara pemberhentian sementara Lutfin, sebagai Kepala Desa Marana yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Saya sudah bilang tidak mungkin dia (bupati-red) menjilat ludahnya sendiri,“ terang Lutfin saat di konfirmasi terkait perseteruannya dengan Bupati Donggala Kasman Lassa, Minggu (9/7/2023) waktu setempat.

Menurut Lutfin, Kasman Lassa tidak besar hati mengakui kekalahan dalam perkara ini, walaupun menuai kekalahan secara beruntun disetiap tingkatan pengadilan.

Selain itu, kata Lutfin, mundurnya Kasman Lassa dari jabatannya untuk menyalonkan diri sebagai anggota DPRD, adalah salah satu alasan untuk tidak menjalankan isi putusan pengadilan.

“Jalan satu-satunya memang harus mengundurkan diri jadi caleg supaya tidak malu kembalikan saya sebagai kades,“ jelas Lutfin sambil menyindir.

Lutfin menambahkan, untuk menghindari rasa malu dan kekalahannya dalam perkara ini sangat jelas, dimana Kasman Lassa sengaja mengulur waktu untuk tidak melaksanakan surat perintah penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.

Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas itu meyakini, Bupati Kasman Lassa tidak akan mengembalikan jabatannya sebagai kepala desa karena malu atas kekalahannya.

“Bagaimana mungkin dia (bupati-red) mau kembalikan jabatan saya, pasti malu lah dikase kalah sama kepala desa bukan level,“  tegas lutfin sambil merasa pede itu.

Perlu diketahui, perseteruan Kades Marana dengan Bupati Donggala sudah terjadi ini sejak tahun 2020 silam. Namun dalam perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfin  disemua tingkatan pengadilan.

Kemenangan Lutfin ini membuat Bupati Donggala harus membayar mahal kekalahannya untuk menjalankan isi putusan pengadilan diantaranya mengembalikan Lutfin sebagai Kades Marana, merehabilitasi nama baik, harkat martabat dan hak-hak serta kedudukan Lutfin sebagai kepala desa marana periode 2020-2026.

Inilah deretan kemenangan Lutfin, julukan Kesatria Berambut Emas saat membanati Jawara Angket julukan Bupati Donggala Kasman Lassa diantaranya menang gugatan PTUN Palu Nomor 56/G/2021/PTUN.PL, kalahkan Bupati Donggala pada putusan banding PTUN Makasar Nomor 59/B/2022/PT.TUN. Mks dan bantai Bupati Donggala atas kasasi si Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 659 K/TUN/2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *