PALU, Celebespos.com – Pengadilan Negeri (PN) Donggala menggelar sidang perdana Kasus Penganiayaan Berat korban Agustakari, warga Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dengan nomor Perkara 108/pid/B/2023/PN Dgl. Sidang perdana tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis, 8 Juni 2023.
Sebanyak lima orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut termasuk Korban Agustakari. Dari keterangan saksi-saksi, semuanya memberatkan pelaku Jafar Bin Dg. Amir. Sementara itu, terdakwa Jafar Bin Dg. Amir membenarkan semua kesaksian tersebut.
“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa Jafar Bin Dg. Amir merugikan dan melanggar hukum. Kami yakin dan optimis pihak berwenang dan PN Donggala akan menindaklanjuti kasus ini dengan tegas dan menghukum terdakwa seberat-beratnya demi keadilan,“ ungkap Managing Partners Kantor Hukum Tepi Barat dan Associates, Rukly Chahyadi selaku tim kuasa hukum Korban, Sabtu (10/6/2023) siang.
Menurut Rukly, akibat tindakan terdakwa Jafar Bin Dg. Amir, Korban Agustakari mengalami luka-luka berat seperti tercatat dalam Visum et Repertum No. 21/RS/SMRT/VER/IV-2023, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Samaritan pada tanggal 2 April 2023.
“Laporan medis tersebut memverifikasi adanya luka-luka serius yang dialami korban hingga mengalami cacat seumur hidup akibat dari penganiayaan yang dilakukan terdakwa,“ jelasnya.
Kata Rukly, PN Donggala akan segera menggelar sidang lanjutan untuk memeriksa kasus ini secara lebih mendalam.
“Kami memastikan bahwa proses hukum yang berlaku akan dilaksanakan dengan transparansi dan keadilan yang tinggi,“ katanya
Ia juga mengatakan, Tim dari Kantor Hukum Tepi Barat dan Associates, yang diwakili oleh Surtini dan Naryo, akan terus mendampingi korban dalam upaya mereka untuk mencapai keadilan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan percaya sepenuhnya pada proses hukum yang sedang berjalan dan dijalankan oleh pihak berwenang yang berkompeten,“ harapnya.
Ia pun menekankan, penting untuk menghormati hak asasi manusia dan menghindari segala bentuk kekerasan. Dirinya juga mendorong seluruh masyarakat untuk menjunjung nilai-nilai kehidupan yang damai dan menyelesaikan konflik secara beradab.
Diketahui, pada tanggal 8 Maret 2023 lalu, sekira pukul 08.30 wita, terdakwa Jafar Bin Dg. Amir didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat terhadap saksi Agustakari. Kronologi peristiwa menunjukkan Terdakwa membawah bend tajam berukuran 45 x 4,5 cm dan bertemu dengan saksi Agustakari yang sedang melintas dengan sepeda motor.
Tanpa alasan yang jelas, terdakwa menebas saksi Agustakari secara berulang kali dengan parang tersebut, melukai tangan sebelah kiri, punggung tangan kanan, dagu, kepala, belakang leher dan tubuh bagian belakang. Setelah itu, terdakwa meninggalkan begitu saja tempat kejadian tanpa ada rasa bersalah sedikit pun.











