BERITA

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Tahan 3 Tersangka Dugaan Illegal Logging

1067
×

Kasat Reskrim Polres Tolitoli Tahan 3 Tersangka Dugaan Illegal Logging

Sebarkan artikel ini

TOLITOLI, Celebespos.com – Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik satuan Tindak pidana tertentu (Tipidter) Polres Tolitoli, akhirnya tiga Tersangka dugaan kasus ilegal logging di giring ke sel tahanan Polres Tolitoli. Ketiga tersangka yang di duga terlibat yakni, M. Aris alias H.Coa, Ramli dan Jaurudin alias Unding.

Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail, SH.,MH kepada media ini, pada Rabu (12/4/2023) di ruangannya menjelaskan, penetapan ke tiga tersangka setelah penyidik tipidter melakukan pemeriksaan secara intensif sejumlah saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan semuanya menjurus ke tiga tersangka selaku pemilik kayu illegal.

“Setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif, bahwa ketiga tersangka, yakni M. Aris alias H.Coa, Ramli, dan Jaurudin alias Unding, terlibat selaku pemilik kayu illegal jenis kala-kala sebanyak 9 kubik,“ jelas Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.

Boby pun mengatakan, penangkapan kayu illegal jenis kala-kala sebayak 9 kubik yang di sita bersama dengan satu unit mobil fuso, rencananya akan di bawah ke Makassar.

“Kayu illegal yang diamankan rencananya akan di bawah ke Makassar tanpa memilik dokumen dan surat asal usul kayu,“ jelas Kasat Reskrim.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka di tahan di sel tahanan Polres Tolitoli dan di jerat tindak pidana illegal logging menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dirumuskan dalam pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam pasal 78 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar“. tutupnya. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *