TOLITOLI, Celebespos.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tolitoli berhasil amankan dua orang warga Dampal Selatan berinsial SL alias Leman (36) dan NR alias Udin (43) beserta 67 paket narkoba jenis sabu-sabu, Rabu (25/1/2023) kemarin.
Kapolres Tolitoli melalui Kasat Narkoba, Iptu. Hasanuddin Hamid.,SH, sesuai informasi dari masyarakat bahwa SL dan NR, sering mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu di Kecamatan Dampal Selatan, berdasarkan laporan masyarakat tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tepatnya Rabu 25 Januari 2023 kemarin, sekitar pukul 16.30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap terduga SL dan NR di rumah pondok kebun milik SL di dusun Kampung Baru Desa Kombo, kecamatan Dampal Selatan, Kabupaten Tolitoli yang juga di saksikan aparat pemerintah setempat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat kedua yang di duga pelaku, yakni inisial SL dan NR, sering mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Dampal Selatan, sehingga tim Opsnal Satres langsung melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan 67 paket sabu atau seberat 78,69 gram,“ kata Kasat Narkoba yang pimpin langsung penangkapan tersebut.
Kasat Narkoba menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap NR alias Udin, ditemukan 1 buah bungkusan plastik warna hitam didalam kantong/saku celana bagian depan sebelah kiri dan setelah bungkusan plastik tersebut dibuka isinya, ditemukan 6 paket shabu yang diakui NR alias UDIN adalah miliknya, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan pakaian SL alias Leman, namun tidak ditemukan barang-barang yang ada hubungannya dengan narkotika.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah pondok kebun atau tempat tertutup lainnya dan ditemukan 1 buah wadah plastik bulat warna hitam yang ditanam ditanah dibawah kolong rumah pondok kebun, dan dikeluarkan isinya adalah 6 bungkus kertas tissu warna putih yang kemudian bungkusan tersebut dibuka lagi dan masing-masing bungkusan tersebut berisi 10 paket shabu, dan ditemukan juga 1 paket sabu di dekat tiang dibawah kolong rumah pondok kebun yang diakui oleh SL alias Leman bahwa 61 paket sabu tersebut adalah miliknya.
“Jadi sabu yang ditemukan seluruhnya berjumlah 67 paket dengan berat brutto 78,69 gram, selain itu ditemukan juga 1 buah alat hisap sabu (bong), dibelakang pintu rumah pondok kebun serta 1 unit HP merk Vivo warna biru milik SL alias Leman dan 1 unit HP merek Oppo warna hitam milik NR alias Udin. Selanjutnya para terduga dan barang bukti diamankan sementara di Polsek Dampal Selatan“. jelas Kasat. (Gus)