PALU, Celebespos.com – Terkait SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), TKBM Pantoloan menyesalkan SKB itu. Pasalnya, jika revisi itu merugikan TKBM, dan dapat mengakibatkan ratusan pekerja atau buruh bakal kehilangan pekerjaannya di pelabuhan.
Idris yang merupakan Ketua TKBM pelabuhan Pantoloan, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, (24/1/2023) mengatakan, selama puluhan tahun koperasi TKBM, telah memberikan kontribusi positif terhadap negara dalam mendukung kelancaran arus bongkar muat di pelabuhan.
“Kami pengurus TKBM pelabuhan Pantoloan berharap, kepada pemerintah pusat agar revisi terhadap aturan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi tahun 2011 tidak merugikan pihak TKBM,“ ucapnya.
Disamping itu, sambung Idris, pihaknya juga meminta Polda Sulawesi Tengah, dapat mengawal kebijakan tersebut dan bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di wilayah pelabuhan Pantoloan. (Kar)