TOLITOLI, Celebespos.com – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) Nahdatu Ulama (NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp. 1.018.400.456.
“Kami meminta APH untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng karena ada Novum baru yakni adanya hasil audit investigasi Inpektorat Tolitoli,“ kata Fahrul< kepada media ini, Senin (23/1/2023) waktu setempat.
Menurut Fahrul, selain temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Inpektorat Daerah telah melakukan audit investigasi, berdasarkan hasil audit di simpulkan bahwa pengelolaan dana bantuan CSR Bank Sulteng tahun anggaran 2020 yang di kelolah sepenuhnya oleh Dinas Sosial Tolitoli tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, akibatnya terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 199.465.456.
“Dengan adanya hasil Audit Investigasi Inspektorat Daerah yang terindikasi menimbulkan merugikan keuangan Negara/Daerah kurang lebih Rp. 200 juta, ini merupakan bukti baru atau Novum yang harus di buka kembali oleh APH,“ tegas Fahrul.
Informasi yang di himpun media ini, penyaluran bantuan berupa sembako kepada meayarakat miskin yang terdampak Covid-19 ada dua tahap, pertama penyaluran di serahkan di kantor Dinas Sosial dengan penerima dari dua Kecamatan yakni Kecamatan Baolan dan Kecamatan Galang, dengan jumlah data penerima yang terdata sebanyak 2.663 orang.
Sementara untuk penyaluran tahap dua yang didistribusi di tiga kecamatan yakni Kecamatan Tolitoli Utara, Ogodeide dan Kecamatan Lampasio dengan jumlah data penerima yang masuk di Dinsos sebanyak 2.423 orang.
Banyak kejanggalan terkait dana CSR Bank Sulteng yang di peruntukan untuk masyarakat miskin yang terdampak Covid-19, Kejanggalan tersebut sesuai dengan temuan BPK RI, mulai dari tahap pertama dana yang di transfer dari Bank Sulteng ke rekening bendahara Dinsos sebesar Rp. 532.652.497.
Sejak 29 Juli 2020 lalu, dana tersebut sempat mengendap selama tiga bulan, sebab nanti bulan Oktober tepatnya 6 dan 7 Oktober, dana tersebut baru di transfer ke rekening penyedia.
Penyaluran tahap dua, dana yang masuk sebesar Rp. 484.747.959 pada 20 November 2020 dari Bank Sulteng ke rekening bendahara, di transfer ke rekening penyedia pada 2 Desember 2020, kontraknya dibuat nanti 7 Desember 2020, bahkan isi kontrak yang di buat tidak merinci sembako yang akan dibelanjakan. (Gus)