BERITA

KPU Sigi Gelar Rakor Verifikasi Faktual, Berikut Penjelasannya

1541
×

KPU Sigi Gelar Rakor Verifikasi Faktual, Berikut Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

KOTA PALU, Celebespos.com – Menindaklanjuti Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Surat Keputusan KPU Nomor 364 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ke Empat atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Terkait hal di atas, KPU Kabupaten Sigi menggelar Rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Rakor yang berlangsung disalah hotel di Kota Palu, Jumat (14/10/2022) pagi, dihadiri para LO/Penghubung Partai di Sigi, perwakilan Polres Sigi, Dandim 1306 Kota Palu, Bawaslu Sigi hingga perwakilan Media.

Verifikasi faktual akan dilakukan pada parpol baru maupun yang pernah menjadi peserta Pemilu tahun 2019 namun tidak lolos parliamentary threshold (PT).

“Kegiatan ini membicarakan mekanisme pelaksanaan verfak yang akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 5 November 2022, sehingga nantinya calon Parpol memahami saat pelaksanaan verfak yang akan dilaksnakan,“ kata Komisioner KPU Sigi, Suleman saat diwawancarai media ini.


Komisioner KPU Sigi, Sulaeman saat Diwawancarai Media Ini

Suleman menambahkan, ada tiga kategori bagi Parpol peserta Pemilu yakni, Parpol yang sudah memenuhi syarat parliamentary threshold 20 persen, Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu namun tidak lolos parliamentary threshold serta Parpol baru.

“Jadi dalam proses verifikasi vaktual ini difokuskan pada Parpol yang pernah menjadi peserta Pemilu tapi tidak lolos parliamentary threshold, dengan Parpol baru. Sementara Parpol yang memenuhi syarat parliamentary threshold, tidak dilakukan verfak dan ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi,“ sebutnya.

Setelah verifikasi faktual ini selesai, lanjut Sulaiman, pada tanggal 8 November 2022 nantinya, penetapan oleh KPU Pusat akan diumumkan. Selanjutnya verfak perbaikan pada 8 Desember 2022. Adapun hasil tersebut diserahkan pada KPU provinsi dan pada tanggal 14 Desember 2022 adalah penetapan Parpol mana saja yang akan menjadi peserta Pemilu tahun 2024 mendatang. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *