BERITA

Resminya PT. PLJ dan Surat Pemberhentian Gubernur Sulteng

1280
×

Resminya PT. PLJ dan Surat Pemberhentian Gubernur Sulteng

Sebarkan artikel ini

BUOL, Celebespos.com – PT. Palma Lestari Jaya yang telah diresmikan Bupati Buol pada tanggal 5 Oktober 2022 kini tengah siap melaksanakan aktivitas di lahan seluas 19,5 HA.

Dikutip dalam laman GlobalNews.Nusantara.do.id, namun tak terpublikasi, dikatakan bahwa 2 (dua) hari sebelum peresmian pabrik pengolahan buah sawit ini di resmikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, dan telah mengeluarkan surat dengan Nomor : 503/476/DPMPTS perihal peninjauan perizinan perusahaan PT. Palma Lestari Jaya yang resmi di tujukan kepada Bupati di Buol.

Adapun isi dari surat Gubernur Sulawesi Tengah tersebut berbunyi, “Menindaklanjuti hasil evaluasi dokumen perizinan berusaha terhadap PT. Palma Lestari Jaya dengan nomor induk berusaha 1285000220254”.

Terdapat beberapa temuan ketidaksesuaian data perusahaan PT. Palma Lestari Jaya di sistem OSS. Adapun beberapa hasil temuan sebagai berikut :

1. Berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan dari kantor Pertanahan Kabupaten Buol di mana lahan PT. Palma Lestari Jaya seluas 19,5 ha merupakan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di mana pada UU 41 tahun 2019 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, menjelaskan bahwa:

Pasal 44 Ayat 1 “Lahan yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialih fungsikan”

Ayat 2 “Dalam hal untuk kepentingan umum, lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialih fungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Berdasarkan klarifikasi pemanfaatan ruang dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Buol PT. Palma Lestari Jaya seluas 19,5 ha terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, kawasan tanaman pangan seluas 17,34 ha dan kawasan pertanian berkelanjutan seluas 2,16 ha, sehingga memperbolehkan pembangunan pabrik pengolahan kelapa sawit pada kawasan tanaman pangan.

3. Berdasarkan penyampaian hasil pemeriksaan formulir UKL-UPL Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buol, pembangunan pabrik seluas 9,9 Ha dimana luasan tersebut berbeda dengan luasan yang disetujui oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan penataan ruang Kabupaten Buol.

Berdasarkan hal tersebut diatas, maka diminta kepada saudara untuk dapat melakukan peninjauan kembali terkait ketidaksesuaian data dimaksud dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat yang di keluarkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura yang tertanggal 3 Oktober 2022 tersebut, semestinya menjadi pertimbangan akan di resmikannya PT. Palma Lestari Jaya, mengingat adanya perintah pemberhentian dengan sejumlah pertimbangan.

Surat Gubernur Sulteng tersebut mencatut tembusan kepada Menteri Investasi/BKPM RI (sebagai laporan) di Jakarta. (Glo/Edy/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *