BERITA

Paripurna DPRD Sigi, Wabup Bacakan Pengajuan Dua Buah Ranperda

1196
×

Paripurna DPRD Sigi, Wabup Bacakan Pengajuan Dua Buah Ranperda

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi kembali menggelar Paripurna ke tiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023, dengan agenda Penjelasan Bupati Sigi atas Pengajuan Dua Buah Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.

Masing-masing Ranperda tersebut antara lain yakni, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol serta Ranperda Tentang Bangunan Gedung. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi, Senin (19/9/2022) siang.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sigi, Moh Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II, Imran Latjedi, dihadiri Wakil Bupati, Samuel Yansen Pongi.

Bupati Sigi dalam sambutanya yang dibacakan Wabup, Samuel Yansen Pongi, menjelaskan, Perda tentang bangunan gedung secara prinsipil diperlukan sebagai payung hukum penyelenggaraan bangunan gedung di daerah.

Disampaikan, sejalan dengan berlakunya UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang ditindaklanjuti dengan pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002, maka daerah perlu menyesuaikan Perda tentang bangunan gedung yang telah ada sebelumnya dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut.

“Adapun materi muatan dalam Perda ini terdiri atas 9 Bab dan 77 Pasal,“ ucap Wabup Samuel.

Selanjutnya, Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Wabup menjelaskan, pengajuan Ranperda ini didasarkan karena adanya perubahan materi muatan pada dasar hukum, mengingat perubahan pada ketentuan pidana serta perubahan beberapa ketentuan lainnya.

“Adapun materi muatan dalam Ranperda ini terdiri atas tiga Pasal adalah Pasal I, Pasal 13 dan Pasal 31“. tukasnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *