BERITA

Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 35,95 gram adalah yang Terbesar Tahun Ini

648
×

Pengungkapan Kasus Narkotika Seberat 35,95 gram adalah yang Terbesar Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus seorang pengedar Narkotika jenis sabu di Homestay Tinggede Style tepatnya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola pada 24 Juni 2022 lalu.

Dari kamar yang ditempati pelaku, didapatkan barang bukti 47 paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram.

“Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi sebanyak 47 Paket sabu dengan berat bruto 35,95 gram,“ ucap Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, SH.,S.I.K.,MH dihadapan media ini, Jumat,m (9/9/2022) siang.

Kapolres AKBP. Reja mengatakan, barang bukti 35,95 gram sabu ini adalah jumlah yang lumayan banyak.

“Ini adalah tangkapan yang dilakukan satuan Narkoba Polres yang terbesar tahun 2022 ini,“ sahut Kapolres Sigi, didampingi Wakapolres, Kompol Kiky Khristina, Kasat Narkoba, AKP. Janni Sagala, Kabag Ops, AKP. Ahmad Bagus dan Kasi Propam Ipda Chandra.

Mantan Kapolres Bangkep itu menjelaskan, tersangka yang membawa sabu sebanyak itu adalah pria berinisial B. Saat ditangkap, B berada di kamar nomor 111 Homestay Tinggede Style.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu sebanyak 47 paket terbungkus dalam plastik klip bening dengan berat bruto 35,95 gram,“ jelasnya lagi.

Pengungkapan kasus ini, kata Kapolres, berawal dari informasi masyarakat bahwa B sering melakukan tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika di Homestay Tinggede Style yang berada di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan tentang kegiatan B.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, tersangka B diamankan tanpa perlawanan,“ tegas Kapolres.

Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah plastik bening ukuran besar, satu buah tas kecil warna hitam merek Nike.

Kemudian dua buah timbangan digital, tujuh buah sendok sabu terbuat dari pipet, tiga unit handphone, satu unit sepeda motor merek Scoopy warna merah hitam DN.2215.YX, satu buah tas warna hijau cokelat merek Rey serta uang tunai sejumlah Rp. 2.051.000.

Setelah itu B beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk di proses lebih lanjut.

Terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Demikian ditegaskan Kapolres dan jajarannya. (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *