KOTA PALU, Celebespos.com – Sekira pukul 09.00 wita, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Palu yang beralamat di Jalan Kartini, Rabu (27/7/2022) kemarin.
Penggeledahan kali ini, terkait dengan penyidikan perkara tindak pidana korupsi Pungutan Liar di Lingkungan Kantor Pertanahan Kota Palu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03/P.2/Fd.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print- 161/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sulteng tak mengganggu jalannya proses pelayanan publik di kantor tersebut yang terlihat dengan masih berlangsungnya aktifitas pelayanan di loket seperti hari biasa.
Dari hasil penggeledahan yang berlangsung sekitar 7 jam tersebut, penyidik Kejati Sulteng nampak membawa 1 box plastik besar berisikan sejumlah dokumen, uang dan barang bukti lainnya yang disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print- 162/P.2.5/Fd.1/07/2022 tanggal 25 Juli 2022.
Kajati Sulteng, Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH., MH melalui Kasi Penkum, Reza Hidayat, SH., MH membenarkan penggeledahan tersebut.
Reza menyampaikan bahwa, penggeledahan dan penyitaan dilakukan dalam rangka membuat terang tindak pidana serta untuk mencari bukti permulaan yang cukup. Sehingga, dengan bukti permulaan yang cukup tersebut, penyidik dapat menentukan sikap siapa tersangka yang tepat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang akan disangkakan.
“Saya telah berpesan secara khusus kepada penyidik yang melakukan penggeledahan dan penyitaan, agar tindakan mereka jangan sampai mengganggu jalannya pelayanan publik pada masyarakat yang berurusan di kantor Pertanahan Kota Palu itu“. tukas Reza. (Pen/Kar)













