PALU, Celebespos.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Jacob Hendrik Pattipeilohy, SH.,MH memimpin gelaran konferensi pers kali pertama sejak dirinya menjabat Kajati di Bumi Tadulako tersebut. Konferensi pers kali ini berlangsung di Kantor Kajati Sulteng, usai dirinya memimpin upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 62, Jumat (22/7/2022) pagi.
Kajati, Jacob Hendrik Pattipeilohy menyampaikan beberapa kegiatan dalam rangka peringatan HBA seperti, bakti sosial berupa kunjungan ke panti asuhan, donor darah, pertandingan futsal, pembagian sembako kepada masyarakat hingga pemberian hadiah rumah ke pensiunan pegawai Kejaksaan serta hadiah doorprize.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulteng yang dikenal ramah ini menyampaikan, beberapa capaian kinerja kurun waktu Januari – Juli 2022 dengan meliputi :
Bidang Pembinaan :
Telah memperoleh PNBP, senilai Rp.1.754.843.699 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah)
Bidang Intel :
• Telah dilakukan PAM SDO : 4 (empat) kegiatan.
• Telah melaksanakan kegiatan JMS : 1 (satu) kali.
• Telah melaksanakan kegiatan Jaksa Menyapa di RRI Palu : 2 (dua) kali.
• Telah melaksanakan kegiatan LID/PAM/GAL : 2 (dua) kegiatan.
• Posko Pemantauan dan monitoring aliran kepercayaan, yakni :
1. Bandara Sis Aljufri : 6 Kegiatan
2. Pelabuhan Pantoloan : 6 Kegiatan
Bidang Pidum :
Jumlah perkara Pidum yang ditangani Kejaksaan Sulawesi Tengah.
• Berkas masuk : 176 Perkara
• SPDP CMS : 173 Perkara
• P21 : 154 Perkara
• Masih diproses : 22 Perkara
Selain itu, catatan perkara pidum yang menarik perhatian masyarakat :
Perkara atas nama Alfian Awumbas Bin Morens (50), terdakwa penyalahgunaan narkotika sabu seberat, 95, 062 gram atau 95 kilogram yang dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana terdakwa divonis oleh Hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
Bidang Pidsus :
Jumlah perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Sulawesi Tengah.
Penyelidikan : 11 Perkara
Penyidikan : 9 Perkara
Penuntutan : 3 Perkara
Eksekusi : – Perkara
Banding : – Perkara
Kasasi : – Perkara
Selanjutnya catatan perkara Pidsus (Pidana Khusus) yang menarik perhatian masyarakat :
Penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi merugikan keuangan atau perekonomian negara pada usaha tambang ilegal oleh PT. ANI yang telah disidik oleh penyidik kejati sulteng berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-02/P.2/Fd.1/06/2022 tanggal 14 Juni 2022.
Dimana penyidik telah menyita 10 (sepuluh) unit excavator, 80 (delapan puluh) unit dump truk dan ore nikel di 2 (dua) lokasi stockpile.
Bidang Datun :
• SKK (surat kuasa khusus) : 18 (delapan belas) SKK.
• Penyelematan keuangan Negara sebesar : Rp. 201.900.000.000,00 (dua ratus satu milyar Sembilan ratus juta rupiah) sampai bulan Mei.
• Pemulihan keuangan Negara sebesar : Rp. 341.000.000,00 (tiga ratus empat puluh satu juta rupiah) sampai bulan Mei.
Bidang Pengawasan :
• Lapdu masuk : 2 Laporan
• Lapdu diproses : 2 Laporan
• Yang terbukti : 1 Laporan
• Yang tidak terbukti : 1 Laporan
• Yang dihukum : – Laporan
Pada kesempatan tanya jawab, Kajati menjelaskan perihal kendala dan hambatan dalam penanganan perkara tindak pidana serta mempertegas dihadapan wartawan bahwa tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. (Kar)











