BERITA

Restorative Justice “KDRT di Sigi” Hingga Penghentian Penuntutan

726
×

Restorative Justice “KDRT di Sigi” Hingga Penghentian Penuntutan

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Bupati Sigi, Mohamad Irwan bersama Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Donggala, M. Siregar, SH menghadiri penghentian perkara atas terdakwa dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) warga Desa Kota Pulu, Kecamatan Dolo Inisial A.

Pertemuan tersebut digelar di rumah Restorative Justice, Desa Binangga, Kecamatan Marawola, Senin (4/7/2022) pagi.

Kajari Donggala, M. Siregar, SH mengatakan, melalui rumah restorative justice tersebut, tentunya merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana pada masyarakat melalui perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara.

Kajari menyebut, penyelesaian masalah pidana yang sesuai kriteria, diselenggarakan secara musyawarah dan mufakat.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

“Melalui Restorative Justice, bentuk permasalahan tersebut dilakukan penghentian penuntutan. Dan jikalau dikemudian hari terulang lagi, yang bersangkutan (pelaku) akan langsung di proses hukum,“ ujar Kajari, M. Siregar.

Sementara itu, Bupati Mohamad Irwan sangat memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Donggala atas penghentian kasus tersebut.

“Dengan adanya rumah restorative justice di Kabupaten Sigi ini, saya berharap pemerintah daerah khususnya bagian hukum bersama dengan DPRD Sigi, akan mendorong dalam penganggaran mengenai sosialisasi rumah restorative justice ini,“ kata Bupati Irwan.

Dirinya pun berpesan kepada pelaku inisial A yang telah dihentikan penuntutan, kiranya tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Ia juga meminta kepada Camat, untuk dapat memediasi antara pihak keluarga, tokoh agama dan masyarakat setempat, bahwa ini merupakan ketetapan hukum yang sah.

Sebelumnya Ketua DPRD Sigi diwakili Anggota, Ashar H. Nongtji menuturkan selaku wakil rakyat, dirinya sangat mengapresiasi adanya silaturahmi atau “Restoratif Justice” atas penghentian penahanan dan penuntutan yang dianggap merupakan hal yang sangat luar biasa.

Politikus PKB itu berharap seiring dihentikannya penghentian saudara A kembali ke masyarakat dan keluarga, kiranya menjadi lebih baik lagi dan tidak mengulangi lagi perbuatannya kedepan.

Adapun Restorative Justice dan Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan kali ini, turut disaksikan langsung Kasat Reskrim Polres Sigi, Kapolsek Marawola, Camat Marawola, Camat Dolo hingga para pejabat berwenang lingkup Kajari Donggala. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *