BANGGAI, Celebespos.com – Dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu tindak pidana, kontribusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tentunya diperlukan terutama dalam hal pemberantasan miras (minuman keras).
Terkait hal ini, Satpol PP Kabupaten Banggai melalui Kabid Trantibum, Muhtar Dani, pada Jumat (17/6/2022) pagi, memerintahkan anggotanya melaksanakan operasi miras untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah itu.
Operasi dimulai dari tanggal 14 – 17 Juni 2022 dengan melakukan monitoring langsung atas laporan yang diterima dari masyarakat di beberapa titik di wilayah Kecamatan Pagimana tepatnya di Desa Toipan, Tombang dan Huhak.
Kabid Muhtar menitip pesan pada anggotanya, kiranya melakukan himbauan di masyarakat agar menghindari minuman haram tersebut.
Tak hanya itu, himbauan juga dimaksudkan dalam rangka menghadapi MTQ di Kota Luwuk, Kab. Banggai bulan depan.
“Ini rutin kami laksanakan dan sekalian menghadapi MTQ yang dimana, Kabupaten Banggai dipercayakan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Musabaqah Tilawati Qur’an ke 29 Tingkat Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2022,“ ujarnya.
Target operasi tersebut, kata Muhtar, menyasar juga pada kawasan yang menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa izin.
Miras kata Muhtar, dapat merusak pola pergaulan generasi muda sebagai generasi penerus bangsa. Dirinya berpendapat, bebasnya penjualan miras berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Itu sebabnya peredaran miras harus diberantas, disamping itu bisa membantu tugas dari Kepolisian“. terangnya. (Vik)











