PERISTIWA

Polres Sigi Lakukan Restorasi Justice pada Anak Terlibat Pencurian di Pakuli

570
×

Polres Sigi Lakukan Restorasi Justice pada Anak Terlibat Pencurian di Pakuli

Sebarkan artikel ini

SIGI, Celebespos.com – Keadilan restoratif (restorative justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Upaya tersebut yang sedang digalakkan oleh Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Seperti halnya satuan Reserse Kriminal (Reskrim) unit PPA Polres Sigi dengan dipimpin KBO Reskrim, Ipda Muh. Rusman, telah melakukan upaya penyelesaian perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/103/IV/2022/Polres Sigi / Polda Sulteng, tanggal 10 Juni 2022, tentang pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 Wita di desa Pakuli, Kecamatan, Gumbasa, Kabupaten Sigi.

Sehingga hari Sabtu tanggal 11 Juni 2022 sekitar jam 17.30 Wita, telah di laksanakan restoratif justise di ruangan keadilan restoratif Mako Polres Sigi.

Dari hasil pertemuan tersebut, pihak korban An. ASHAR telah memaafkan terlapor An. Anak inisial Ii dan anak inisial RA serta anak inisal RW atas pencurian 50 buah kelapa dan pembongkaran kios yang terjadi pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2022 lalu, sekitar jam 16.00 wita di desa Pakuli Kecamatan Gumbasa dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

“Dengan menghadirkan korban, tersangka maupun saksi, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan,“ ujar Ipda Muh. Rusman.

Diruang terpisah, Kasat Reskrim Polres Sigi, AKP. Arsyad Maaling, SH mengatakan bahwa, jalur hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, namun sekarang kita mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

“Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat“. pintanya (Hms/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *