PALU, Celebespos.com – Menanggapi hasil investigasi yang dilakukan tim Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terhadap dugaan gratifikasi pemerasan jabatan dalam pelaksanaan pelantikan tanggal 28 April 2022 lingkup Pemprov Sulteng beberapa waktu lalu.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng, Harsono Bareki memberikan apresiasi tim bentukan Gubernur, Rusdy Mastura dimana menghasilkan enam nama yang terindikasi dalam gratifikasi pemerasan jabatan, meski belum ada kaitan sanksi pidana yang keluar.
“Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang hal demikian, kami mendorong apa didapatkan tim investigasi untuk segera direkomendasikan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,“ kata Harsono dihadapan media ini, Sabtu (11/6/2022) siang.
Harsono pun menyarankan rekomendasi tersebut diserahkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Sebab adanya laporan KRAK di Kejati beberapa waktu lalu, Kejati telah memeriksa sekitar 20 orang guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Dan yang menjadi pertanyaan pihaknya, lanjutnya, setelah enam orang ini terindikasi gratifikasi pemerasan jabatan, bagaimana nasib mereka telah dilantik. Apakah terlibat dalam gratifikasi tersebut.
Jangan sampai mereka menduduki jabatan dari hasil gratifikasi, sehingga menurutnya, tidak murni bisa membuka ruang seseorang menjadi koruptor.
`Kami meminta agar mereka telah dilantik , untuk diseleksi kembali. Dan gratifikasi ini sangat memalukan Pemerintahan di Provinsi Sulawesi Tengah,“ pintanya.
Disisi lain, Sekretaris KRAK Sulteng, Abdul Salam menuntut statemen Gubernur Rusdy Mastura yang menyatakan akan menindak siapapun yang terlibat dalam proses gratifikasi tersebut.
“Ini kan sudah terbukti ada enam orang, melalui tim investigasi. Sanksi internal terberat non job atau pemecatan,“ bebernya.
“Sanksi non job dan lain sebagainya itu, tidak menghilangkan perbuatan pidana, ada gratifikasi dan dugaan penyalahgunaan kewenangan dilakukan pejabat yang sudah terbukti, oleh tim investigasi. Gubernur harus legowo dan membersihkan citra buruk yang tercoreng ini untuk menyerahkan hasil tim investigasi ini ke APH guna ditindaklanjuti kasus pidananya, sesuai janjinya, Agar hal serupa tidak terulang lagi,“ terangnya (Ikr/Kar)











