BERITA

Semut Tumbangkan Gajah, PTUN Makassar Kuatkan Putusan PTUN Palu

723
×

Semut Tumbangkan Gajah, PTUN Makassar Kuatkan Putusan PTUN Palu

Sebarkan artikel ini

DONGGALA, Celebespos.com – Bupati Donggala, Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa kembali kalah bertarung di PTUN Makassar setelah sebelumnya melakukan banding di PTUN Makassar untuk membatalkan putusan PTUN Palu dengan nomor Perkara No. 56/G/2021/PTUN.PL. yang di menangkan Kades Marana Lutfin.

Dalam sidang putusan banding di PTUN Makassar nomor 59/B/2022/PT.TUN.Mks tersebut yang di pimpin oleh majelis hakim GATOT SUPRIYANTO, S.H.,M.Hum., sebagai Ketua Majelis bersama dengan FARI RUSTANDI, SH.,MH dan BONNYARTI KALA LANDE, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Selain menguatkan putusan PTUN Palu, dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar pada Selasa, tanggal 25 Mei 2022. Majelis hakim juga menghukum Pembanding/Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat
banding ditetapkan sejumlah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah);

Melalui enam orang Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Donggala, kembali mengajukan memori bandingnya meminta majelis hakim PTUN Makassar agar membatalkan putusan PTUN Palu yang di menangkan oleh Lutfin, S.Sos sebagai penggugat dalam Perkara No.56/G/2021/PTUN.PL.

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL, tanggal 10 Februari 2022 yang amar putusannya sebagai berikut :

MENGADILI

Dalam Eksepsi:
– Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Sengketa:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;

2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0297/DPMD/2021
tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas nama Lutfin, S.Sos ;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Bupati Donggala
Nomor 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pemberhentian Sementara Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, atas
nama Lutfin, S.Sos ;

4.Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi dan mengembalikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak Penggugat serta kedudukannya sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala periode tahun 2020-2026 ;

5.Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;

6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 380.000,00
(Tiga Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). (Mat/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *