BERITA

Dianggap Inprosedural Soal Penyaluran Bansos, LPPN RI Sulteng Minta Polda Sulteng dan Kejati Bentuk Tim Khusus

916
×

Dianggap Inprosedural Soal Penyaluran Bansos, LPPN RI Sulteng Minta Polda Sulteng dan Kejati Bentuk Tim Khusus

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Mengenai bansos yang disalurkan oleh pihak Kementerian terkait di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI) menganggap ada beberapa inprosedural atau terdapat hal-hal yang menyalahi aturan dalam penyaluran tersebut yang dimana terdapat intimidasi serta penekan didalamnya.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Wilayah Timur LPPN-RI, Fadli Anang, SH.,MH pada media ini, Rabu (11/5/2022) siang.

Fadli mengatakan, para penerima BLT (Bantuan Langsung Tunai) atau Bansos (Bantuan Sosial) /PKH (Program Keluarga Harapan), yang ada di wilayah Parigi Moutong (Parimo) tidak diberikan haknya oleh oknum pemerintah, dengan alasan tidak memiliki kartu vaksin.

Dana-dana ini kata Fadli, yang telah di pending atau yang tidak berikan ke masyarakat, tentunya sangat bertentangan dengan aturan yang ada.

Menurutnya, didalam pemberian bantuan itu tidak ada kategori atau aturan hukum yang mengatakan bahwa penerima bansos/PKH maupun lainnya itu harus ada kartu vaksin dulu. Hal ini sangatlah miris yang terjadi dimasyarakat, dimana dana tersebut sebetulnya merupakan belanja hibah.

“Belanja hibah berarti tidak harus dikembalikan kepada Negara atau masuk kas Negara ataupun ke Silpa. Apalagi sekarang ini berdasarkan keputusan Presiden tentang Covid-19. Yang kami ketahui peraturan tersebut telah di cabut oleh peraturan Mahkamah Agung (MK) Nomor 31 P/HUM/2022 yang isinya sebanyak 115 halaman yang telah membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 99 Tahun 2020. Atas dasar itu, masyarakat disana tentunya tidak menerima. Sehingga kami beranggapan bahwa para penerima Bansos dari tahun 2020-2022 disana wajib diberikan haknya,“ sebut Fadli.

Khusus penerima PKH di Kabupaten Parigi Moutong berdasarkan data kami, sambungnya, sejumlah 9.479 KK dengan total bantuan senilai Rp. 17.915.310.000 atau 17 miliar lebih. Kami pihak LPPN RI Sulteng sendiri mengetahui dana-dana tersebut disalurkan baru sekitar 60 persen, “Tentu sisanya 40 Persen belum tersalurkan dengan alasan para penerima bansos tersebut tidak memiliki kartu vaksin. Pertanyaannya. Panitia kemanakan dana tersebut ? Entah, apakah dipanitia tingkat Desa, Kecamatan, ataupun Kabupaten. Sedangkan dana tersebut merupakan dana hibah,“ jelas Fadli.

“Jadi, untuk itu kami meminta kepada oknum-oknum pemerintah baik dari desa, Kecamatan, maupun Pemerintah Kabupaten yang ada di wilayah Parigi Moutong untuk segera cairkan kepada mereka-mereka yang berhak menerima bansos tersebut. Jika tidak, maka kami selaku pihak LPPN-RI Sulawesi Tengah meminta kepada pihak Kepolisian Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi untuk membentuk tim khusus untuk melakukan audit terhadap dana-dana yang berjumlah ratusan miliar tersebut,“ tegasnya.

Berbeda lagi dengan penerima BLT, lanjut Fadli, BLT pada tanggal 28 April 2020 lalu kata dia, sebanyak 2.647 penerima BLT di 9 Kabupaten dengan anggaran mencapai Rp. 1.610.000.000.000.000 atau 1 triliun lebih yang diberikan kepada 1.842 dari 12 Kabupaten yang ada di Sulteng. Dan untuk Kab. Parimo, untuk warga penerima BLT nya sejumlah 1.800 KK dan yang baru tersalurkan baru sekitar 70 persen, dengan 30 persennya hingga saat ini belum tersalurkan dengan alasan dari pihak penyalur tadi alias oknum-oknum pemerintah, bahwa mereka tidak memiliki kartu vaksin.

“Sekali lagi tolong diberikan hak mereka, berikan dananya karena kalau tidak, kami akan meminta pihak Kepolisian Polda Sulteng dan Kejati untuk melakukan audit dengan membentuk tim khusus terlebih mengaudit dana tersebut, dikarenakan dana ini merupakan dana Negara yang berbentuk belanja hibah. Kalau belanja hibah berarti tidak masuk lagi ke kas, tetapi diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang dalam hal ini masyarakat yang layak menerima bantuan tersebut. Seperti itu, “ jelasnya lagi.

Dirinya selaku perwakilan lembaga LPPN-RI Divisi Wilayah Timur, berharap kepada Pemda Parigi Moutong, agar segera merealisasikan kembali dana-dana kepada penerima hak yang sebenarnya.

Adapun wilayah yang disoroti LPPN-RI itu antara lain, daerah utara bagian Parimo yakni Kec. Palasa, Tomini, Mepanga dan Ongka Malino. Dikarenakan wilayah tersebut terjadi hal-hal yang signifikan terhadap penundaan-penundaan penerima BLT maupun PKH.

“Pertanyaannya dana ini dimana sebenarnya ? Apakah mereka kembalikan atau disimpan dimana, sampe sekarang tidak ada kejelasan. Maka dari itu kami tegaskan hal ini harus segera di Audit, karena itu uang Negara berbentuk hibah yang diberikan kepada masyarakat yang layak menerima itu“. tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *