MOROWALI UTARA, Celebespos.com – Mantan Kepala Desa, Tamainusi wilayah Morowali Utara, Delakrus. W dan salah satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) di Satuan Polisi Pamong Praja (PP) diduga terlibat pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2011 silam.
Dugaan pemalsuan SKT oleh mantan Kades Tamainusi dan oknum ASN di Sat Pol PP Morut tersebut bergulir hingga ke Polres Morut.
“Pertemuan diruang pak Kasat reskrim Morut tadi siang, dan ditemukan pemalsuan dokumen. Jumlah surat yg dipalsukan sebanyak 21 surat dengan luas 42 hektar,“ ujar Kades Tamainusi, Ahlis, Senin (25/4/2022).
Dilansir Beritamorut.com, Pemalsuan dokumen SKT ini sangat menonjol, terjadi kesalahan penulisan nama. Dibagian awal tertulis Desa Bunta, sementara yang bertanda tangan dibagian bawah Surat mengetahui kepala Desa Tamainusi, Delakrus. W.
Pertemuan dengan Kasat Reskrim pun dihadiri Ketua BPD, Wakil BPD dan manejemen PT. Mega Indah Perkasa (MIP) atau perusahaan Tambang yang akan beroperasi di Desa tersebut.
Sumber yang kami terima, kini Mantan Kades Tamainusi Delakrus. W dan oknum ASN tersebut terancam pidana pemalsuan dokumen. Hingga berita ini tayang, konfirmasi dari mantan Kades Tamainusi dan salah satu oknum ASN, belum dapat terhubung. (Hen)