SIGI, Celebespos.com – Desa Mpanau akan menjadi contoh dalam penyaluran zakat fitrah di Kecamatan Sigi Biromaru, hal itu di sampaikan Kades Mpanau, Sharif di hadapan para imam masjid, dalam kegiatan bimbingan tekhnis terkait pengelolaan zakat fitrah di kantor Desa Mpanau, Kamis (7/4/2022) kemarin.
“Dengan pengelolaan zakat fitrah yang baik dan sesuai prosedur, maka amil maupun penerima zakat fitrah dapat terlaksana dengan baik,“ ujarnya.
Pihaknya juga lanjutnya, akan mengesakan para amil dan hal ini sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan yang di hadiri Kepala KUA Sigi Biromaru, Ilham dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Sigi, As’ad Syukur bersama Wakil Ketua Bidang pengumpulan zakat, Hadi Wijaya dan Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, Ilham itu banyak membicarakan tujuan dan hakekat zakat fitrah yang dimana salah satunya, penyaluran zakat fitrah yang terkumpul di masjid harus di salurkan atau di habiskan dan tidak bisa ada yang tertinggal.
As’ad Syukur mengatakan, zakat fitrah dalam penyalurannya pada Mustahiq sangat jelas yakni, mereka yang berada pada golongan miskin dan fakir serta amil. Banyak kejadian kata dia, para panitia masjid terkadang tidak dapat membagikan lagi zakat fitrah yang terkumpul dan masih banyak yang tersisah.
“Bila hal itu terjadi maka, naikkan atau tambahkan ukuran zakat fitrah tersebut, contohnya, beras zakat fitrah yang di bagikan 5 Kg setiap mustahik bisa di tambahkan menjadi 7 Kg secara merata“. ajak As’ad Syukur.
Atau melihat, ada warga yang benar-benar berhak menerima lebih dari Mustahiq lainnya, misalnya ada orang miskin si A harus dapat 5 Kg yang memang wajar, ada juga si B yang statusnya sama juga dapat 5 Kg beras, akan tetapi karena keluarganya banyak, maka boleh di lebihkan.
Sementara Kepala KUA Sigi Biromaru, Ilham menyinggung terkait, masih banyaknya warga muslim yang membayar zakatnya pada orang tertentu, karena dalam pemikirannya hal itu akan mendatangkan yang baik pada dirinya.
“Hal itu masih ada sampai saat ini dan saya belum mendapatkan kaitan zakat yang diberikan itu akan mempengaruhi kehidupannya, apalagi yang diberikan zakat fitrah tersebut bukan panitia atau amil yang ada di masjid“. kata Ilham.
Pola pemikiran ini tentunya lanjut dia, perlu di rubah dengan mensosialisasikan secara berlahan dan ini menjadi tugas Baznas tidak hanya KUA. Karena dengan membayar zakat pada amil yang sudah di bentuk di masjid, akan memudahkan penyaluran zakat fitrah pada mustahiq, selain itu juga akan memudahkan pendataan yang menjadi laporan baik di tingak desa, Baznas dan KUA terkait jumlah Mustahiq dan Muzakki yang ada di wilayah masih-masing. (Hdy/Kar)











