BANGGAI – PT. MAN resmi melayangkan Surat Somasi Kedua atau Final Notice kepada Kepala Desa Malik Makmur, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, terkait penyelesaian kewajiban pembayaran pekerjaan pengadaan Website Desa Malik Makmur yang hingga kini belum diselesaikan.
Dalam surat somasi tersebut, PT. MAN menyebut sebelumnya telah mengirimkan somasi pertama kepada Pemerintah Desa Malik Makmur. Namun hingga batas waktu yang diberikan berakhir, pihak desa disebut tidak memberikan tanggapan maupun penyelesaian terhadap kewajiban pembayaran pekerjaan yang telah dilakukan.

Berdasarkan kronologis yang disampaikan, awalnya pihak Pemerintah Desa Malik Makmur disebut menghubungi PT. MAN untuk meminta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pengadaan website desa. Selanjutnya, PT. MAN menyusun RAB sebesar Rp18 juta lebih dan mengerjakan website sesuai permintaan.
Pihak perusahaan menyatakan hasil pekerjaan telah disampaikan kepada pemerintah desa. Akan tetapi, hingga saat ini pembayaran disebut belum dilakukan.
Selain itu, pihak PT. MAN juga mengaku memperoleh informasi bahwa pekerjaan serupa diduga telah dialihkan kepada pihak lain.

Melalui somasi kedua tersebut, PT. MAN meminta Kepala Desa Malik Makmur untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis serta menyelesaikan kewajiban pembayaran sebesar Rp18 juta dalam waktu paling lambat lima hari kalender sejak surat diterima.
Pihak PT. MAN menegaskan apabila tidak terdapat tanggapan maupun penyelesaian dalam batas waktu tersebut, maka perusahaan akan menempuh langkah hukum lanjutan.
Langkah yang akan ditempuh di antaranya melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai, hingga kemungkinan gugatan perdata dan pelaporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Malik Makmur belum memberikan tanggapan resmi terkait somasi yang dilayangkan PT. MAN. (TIM)













