BERITAPOLITIK

Longki Himbau Seluruh Kader Gerindra Menangkan Erwin-Sahid di PSU Parigi Moutong

96
×

Longki Himbau Seluruh Kader Gerindra Menangkan Erwin-Sahid di PSU Parigi Moutong

Sebarkan artikel ini

PALU, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sulawesi Tengah, menghimbau seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Parigi Moutong untuk memenangkan pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Parigi Moutong, yang akan digelar pada 16 April 2025 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua DPD Gerindra Sulteng, Longki Djanggola, dalam acara rapat dan buka puasa bersama di Kantor DPD Gerindra Sulteng, Jumat, 28 Maret 2025.

“Saya perintahkan kepada seluruh kader Gerindra di Parigi Moutong, untuk taat dan patuh melaksanakan instruksi DPD dengan penuh tanggung jawab,” tegas Longki Djanggola dalam sambutannya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Parigi Moutong, Pengurus Anak Cabang (PAC), hingga pengurus di tingkat kelurahan dan desa untuk bekerja secara maksimal guna memenangkan pasangan Erwin Burase – Abdul Sahid di PSU mendatang.

Menurut Longki, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik dan hasil Pilkada sebelumnya. Sebagai Anggota Komisi II DPR RI, ia menegaskan seluruh struktur partai di Parigi Moutong harus solid dan bergerak bersama demi memenangkan pasangan yang kini mendapatkan tambahan dukungan dari Gerindra tersebut.

Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sulawesi Tengah, Abdul Karim Aljufri, berharap dukungan Partai Gerindra mampu memotivasi seluruh koalisi partai pengusung, serta simpul relawan agar bekerja lebih giat dalam mengantarkan Erwin-Sahid menuju kemenangan.

“Semoga dengan dukungan Gerindra ini, menambah motivasi para tim dan koalisi untuk memenangkan Erwin-Sahid di PSU mendatang,” ucap Abdul Karim.

Sebelumnya, pada Pilkada Parigi Moutong yang berlangsung pada 27 November 2024, pasangan Erwin Burase-Abdul Sahid diusung oleh Partai Golkar, Partai Perindo, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Pasangan berhasil meraih suara terbanyak di antara kandidat lainnya. Namun, hasil pemilihan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah digugat oleh pasangan Nizar- Ardi.

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong untuk menyelenggarakan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *