SIGI,- DPRD Kabupaten Sigi resmi menggelar Rapat Paripurna, mengusulkan pengesahan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Sigi masa jabatan 2021-2025 serta pengangkatan Calon Bupati dan Wakil Bupati baru hasil Pilkada 2024.(10/2/2025).
Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjheo membuka rapat dengan menyampaikan bahwa agenda ini merupakan bagian dari proses transisi kepemimpinan daerah sesuai aturan yang berlaku.
“ Kami menjalankan amanat Undang-Undang dalam memastikan kelancaran pergantian kepala daerah demi keberlanjutan pemerintahan, ” ujarnya.
Melalui rapat ini, DPRD Sigi mengusulkan pengesahan pasangan Moh. Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk masa jabatan 2025-2030.
Keputusan ini mengacu pada hasil pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sigi yang digelar pada 7 Februari 2025, sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan terkait perselisihan hasil Pilkada 2024.
DPRD menegaskan bahwa seluruh tahapan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pengangkatan kepala daerah berdasarkan hasil Pilkada.
Selain itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) juga telah menginstruksikan percepatan proses pengusulan agar pelantikan kepala daerah bisa dilakukan serentak pada 20 Februari 2025.(**)