BERITAHUKUM KRIMINAL

Polres Garut Ungkap Pembunuhan Berencana di Kadungora, Dendam Jadi Motif Utama

151
×

Polres Garut Ungkap Pembunuhan Berencana di Kadungora, Dendam Jadi Motif Utama

Sebarkan artikel ini

GARUT – Suasana mencekam menyelimuti Kampung Maribaya, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut, pada Sabtu, 21 Desember 2024, dini hari. Seorang pria, Sdr. J (50), ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah akibat senjata tajam di bagian kepala dan lengan kirinya yang hampir putus. Kejadian ini mengungkap sisi gelap dendam yang berujung pada pembunuhan berencana, yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Rinaldo, S.H., dalam keterangan persnya menjelaskan kronologi penemuan korban yang ditemukan tersungkur di area kebun, dekat sepeda motor Yamaha Mio putih yang terguling dan sebuah golok. Identifikasi awal menunjukkan korban merupakan residivis kasus pencurian, sebuah fakta yang kemudian turut menjadi sorotan dalam penyelidikan.

Kejelian dan kerja keras tim gabungan Sat Reskrim Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat membuahkan hasil. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir sebulan, dua pelaku berhasil dibekuk. EA (50), ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025, pukul 11.00 WIB di Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung. Tidak berselang lama, pelaku kedua, PR (36), juga berhasil diamankan di Kabupaten Garut pada hari yang sama. Menariknya, kedua pelaku juga merupakan residivis, dengan catatan kriminal berupa kasus penganiayaan. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya perencanaan matang dalam aksi pembunuhan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap motif di balik aksi brutal ini. Pelaku EA mengakui telah merencanakan pembunuhan bersama PR. Motifnya dilandasi dendam yang terpendam. Korban, Sdr. J, pernah mendatangi rumah pelaku dengan membawa golok, menimbulkan rasa takut dan ancaman bagi keluarga pelaku. Peristiwa tersebut rupanya terpatri dalam benak pelaku hingga akhirnya memicu aksi balas dendam yang mengerikan.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam mengungkap kasus yang cukup kompleks ini,” ujar AKP Rinaldo. Ia menambahkan bahwa kedua pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman yang berat. Polres Garut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Lebih lanjut, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Kabupaten Garut. Polisi juga akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *