SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi hingga saat ini terus melaksanakan kegiatan penyuluhan dan pendampingan hukum kepada pemerintah desa tentang penggunaan Dana Desa di wilayah Kabupaten sigi.
Hal ini diungkapkan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH Senin (16/12/2024).
” hal ini untuk memperkuat penegakan hukum yang humanis dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum di tingkat desa,”ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparat desa agar mereka dapat menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari masalah hukum.
Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi M. Aria Rosyid, SH.MH, mengatakan bahwa seluruh perangkat desa dalam menggunakan dana yang ada di desa yang merupakan keuangan negara, harus dikelola dengan baik dan mengikuti aturan hukum yang berlaku, sehingga jauh dari perbuatan yang tercela
” olehnya diharapkan kepada para Kepala Desa di wilayah Kabupaten sigi agar pentingnya pemahaman terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar kegunaan Dana Desa yang disalurkan oleh pemerintah Pusat dan akan hak kewajiban mereka serta menjalankan aktivitas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku.”tuturnya.