TOLITOLI, – Kejaksaan Negeri Tolitoli kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) di Lapas Tolitoli. Tersangka berinisial FH resmi ditahan pada Jumat, 27 September 2024, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 23 September 2024.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tolitoli atas kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P. Napitupulu, SH, MH, menyatakan bahwa penahanan FH dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti kuat yang mengaitkan FH dalam kasus korupsi ini. Bukti tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan tersangka sebelumnya, BI, mantan Kepala Dinas Kesehatan Tolitoli, yang diungkapkan di media serta dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palu.
“Kami tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus tindak pidana korupsi ini. Siapapun yang terbukti terlibat dalam kegiatan yang merugikan keuangan negara pasti akan dimintai pertanggungjawabannya di depan hukum,” tegas Albertinus P. Napitupulu pada awak media RRI.
Sebelumnya, tersangka BI juga sempat menyebutkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, yang kemudian menjadi dasar penyelidikan lebih lanjut oleh kejaksaan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Tolitoli pada tahun 2016, yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar. Persidangan kasus ini terus berjalan di Pengadilan Tipikor Palu, sementara Kejaksaan Negeri Tolitoli terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.