BERITA

KESIAPAN KOLABORASI MULTISTAKEHOLDER DALAM MENDORONG BUMDES SEBAGAI AKTOR PERHUTANAN SOSIAL

69
×

KESIAPAN KOLABORASI MULTISTAKEHOLDER DALAM MENDORONG BUMDES SEBAGAI AKTOR PERHUTANAN SOSIAL

Sebarkan artikel ini

JABAR,- Direktorat Pengembangan Produk Unggulan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Focus Group Discussion Optimalisasi Potensi Unggulan Desa melalui Perhutanan Sosial di Desa yang berlokasi di Kantor BUMDes Ekowisata Curug Sawer, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Kuningan – Rabu, 18 September 2024

FGD tersebut dihadiri oleh Direktur Pengembangan Produk Unggulan, M Fachri, Guru Besar Politeknik STIA LAN Profesor Nurliah Nurdin, Akademisi Ilmu Pemerintahan Doktor Ika Sartika, Bapak Ayi Kasi wilayah 2 Jabar-Banten BPSKL KLHK, Bapak Bayu Kabid PMD Provinsi Jawa Barat dan 40 Kepala Desa serta Direktur BUMDes se Kabupaten Kuningan.

Pada kesempatan tersebut Direktur Pengembangan Produk Unggulan mendorong kolaborasi lintas sektor untuk mendorong implementasi perhutanan sosial “Regulasi BUMDes menjadi subjek perhutanan sosial sudah lama kami dorong, dan sekarang regulasi ini sudah ada sehingga perlu disambut dengan koordinasi lintas sektor yang kuat”.

Kemudian Profesor Nurliah menanggapi bahwa “harus jelas siapa melakukan apa? Sehingga peran-peran multistakeholder tersebut jelas, terutama untuk mempercepat implementasi perhutanan sosial bumdes”. Guru Besar tersebut menegaskan model kolaborasi yang tepat akan membawa kemakmuran bagi desa khususnya melalui perhutanan sosial.

Selanjutnya, Dr Ika Sartika menambahkan “tanpa kolaborasi regulasi baru yang menyatakan BUMDes sebagai subjek perhutanan sosial akan sulit di implementasikan, karena dalam implementasinya membutuhkan peran dari setiap kementerian dan lembaga”.

“Provinsi dapat membantu dari sisi akses permodalan dan bantuan yang terkait dengan ketahanan pangan, jadi BUMDes dapat mengakses perhutanan sosial dengan berbagai dukungan yang telah disediakan” Kabid PMD Provinsi Jawa Barat.

“Jauh sebelum regulasi Bumdes sebagai subjek perhutanan sosial ini ada, Kemendes telah memberikan dukungan melalui Dana Desa yang setiap tahun dikeluarkan dalam bentuk Permendes Prioritas, sehingga sebenarnya dari pusat hingga daerah secara regulasi saat ini telah mendukung BUMDes untuk menjadi aktor perhutanan sosial di desa” ujar Fachri.

Menanggapi hal tersebut Kepala Seksi 2 BPSKL Wilayah Jawa KLHK menyampaikan “terkait dengan usulan, kami siap membantu usulan dari BUMDes di Kabupaten Kuningan yang ada sehingga dapat menjadi percontohan bagi Kabupaten lain khususnya di Jawa Barat”ungkapnya.

Terakhir, M Fachri menegaskan bahwa “jika sudah ada regulasi, dukungan dana dan stakeholder maka tidak ada alasan lagi BUMDes, Desa, Pemerintah Daerah dan Pusat tidak menyambut baik adanya kesempatan ini dengan berkolaborasi, jangan sampai kita menjalani hal yang selama ini kita dijalani, yaitu sama sama bekerja tetapi tidak bekerja sama”tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *