PALU, Celebespos.com – Setelah diburu selama kurang lebih 19 bulan, pelarian Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka AT mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), akhirnya berhasil ditangkap Tim Subdit Tipikor Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng).
Kabar penangkapan AT itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjawab konfirmasi beberapa rekan media di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
“Iya Benar, Tim Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng telah menangkap AT mantan Kepala BPKAD Bangkep,“ kata Kombes Pol. Djoko Wienartono pada wartawan, Sabtu, (7/10/2022) pagi
Lanjut Djoko, penangkapan dilakukan pada hari Jumat, (6/10/2023) kemarin, di salah satu rumah kos di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai.
Masih kata Djoko, AT kita ketahui adalah DPO tersangka dugaan tindak pidana Korupsi di Kabupaten Bangkep dengan kerugian negara kurang lebih dari 29 Miliar Rupiah.
Upaya penangkapan AT dilakukan tim subdit tipikor sejak tanggal 3 Oktober 2023 setelah diterimanya informasi dari masyarakat setempat.
“Tersangka saat ini berada di Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan,“ jelasnya Kabid Humas.
Untuk diketahui, Ditreskrimsus Polda Sulteng pada tanggal 3 Februari 2022 telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor DPO/07/II/2023/Ditreskrimsus atas nama AT.
Tercantum dalam DPO, AT lahir di Waepo, tanggal 9 Desember 1975, beralamat di Desa Buka, Kec. Tinangkung, Kabupaten Bangkep.
“Alamat lain Kelurahan Maliaro RT. 013/RW. 004 Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara“. tutupnya.