PALU, Celebespos.com – Bupati Donggala, Kasman Lassa, akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara Kepala Desa Marana, Lutfin, dihadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Rabu, (9/8/2023) pagi.
Bupati Donggala yang diwakili penasehat hukumnya Mariana, SH dan Irmawati, SH selaku Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat daerah (Sekda) Kabupaten Donggala menyerahkan SK pengembalian Lutfin, dihadapan Ketua Pengadilan TUN Palu. Dalam penyerahan SK tersebut, berlangsung alot karena sebagian isi putusan belum dijalankan oleh Bupati Donggala.
“Jangan ajari saya untuk bersabar buk, 3 tahun saya sama masyarakat dikase susah Bupati,“ terang Lutfin kepada Kepala Sub Bagian Hukum Pemda Donggala itu.
Hal itu dikarenakan proses pengembalian Lutfin berdasarkan isi putusan Pengadilan TUN tak sepenuhnya dilaksanakan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Kedua penasehat hukum Pemda Donggala itu tidak bisa mengambil keputusan terkait perintah eksekusi karena Bupati Donggala tidak hadir dalam panggilan eksekusi.
Salinan SK pengembalian berdasarkan keputusan Bupati Donggala Nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue periode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasehat hukum Pemda Donggala ke Ketua PTUN Palu itu kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.
“Ini bukti dia (bupati-red) mengakui kesalahannya selama 3 tahun dan dia jilat ludahnya sendiri,“ tutup Lutfin usai menerima SK pengembalian dihadapan ratusan masyarakatnya.
Secara otomatis, SK Bupati Donggala Nomor : 188.45/0297/DPMD/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang pemberhentian Lutfin sebagai Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Lutfin hadiri panggilan eksekusi bersama ratusan warga masyarakat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, dikawal ketat oleh ratusan aparat Kepolisian jajaran Polda Sulteng pada Selasa 8 Agustus 2023.
Perlu diketahui Lutfin, melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala, Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.


 
							










