SIGI, Celebespos.com – Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, didampingi Kuasa Hukumnya, Mohamad Sholeh, SH.,MH mengajukan laporan sekaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman sekaligus pemerasaan oleh salah satu oknum yang tidak bertanggung jawab melalui Via WhatsApp dengan modus akan menyebarkan video syur. Laporan surat yang dilayangkan Wabup Sigi ini melalui surat tanda terima dengan Nomor : STTLP/128/VII/2023/SPKT-III/Polres-Sigi, tertanggal 4 Juli 2023.
Wabup Samuel, Selasa (4/7/2023), menceritakan dirinya terpaksa melaporkan permasalahan dugaan pengancaman sekaligus pemerasan yang sengaja disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga akan berdampak kegaduhan di masyarakat dan keluarga besarnya.
Berikut isi surat pelaporan Wabup Sigi, Samuel Yansen Pongi, yang diterima langsung pihak Polres Sigi melalui Kanit SPKT III, Bripka I.N Surana.
Melalui surat ini saya menyampaikan mengenai tentang adanya Tindak Pidana UU ITE dengan kronologis sebagai berikut :
Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023 pukul 15.00 WITA, terlapor menghubungi korban melalui media sosial WhatsApp, setelah itu korban bercakapan dengan terlapor dan terlapor mengancam korban akan mengirimkan video yang tanpa busana bersama perempuan lain. Setelah itu terlapor mengancam korban apabila tidak mengirimkan uang, terlapor akan menyebarkan video tersebut. Dan pada hari Selasa , 4 Juli 2023 terlapor mengirimkan video tersebut kepada korban. Atas kejadian itu, korban merasa keberatan dan dicemarkan nama baiknya.
Untuk proses selanjutnya, dari pihak Kepolisian akan memanggil beberapa saksi yang akan dimintai keterangan terkait dengan pencemaran nama baik tersebut.
Wabup Samuel bersama kuasa hukumnya menyerahkan seluruh proses hukum ke aparat Kepolisian Resort Sigi untuk segera ditangani dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Saya mendukung penegak hukum agar segera memproses hal tersebut, jika benar itu terbukti, saya berharap dihukum sesuai hukum yang berlaku“. tegasnya.