PALU, Celebespos.com – Jaringan Internasional peredaran Narkotika jenis sabu kembali terungkap. Tak tanggung-tanggung, barang haram sebanyak 15 kg dari Tawau Malaysia tersebut berhasil di ungkap Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng). Hal ini dibuktikan melalui konferensi pers dengan media di Palu, Senin, (12/6/2023) siang.
“Lokasinya di perkebunan cengkeh warga tepatnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, dihari Jumat, 9 Juni 2023 lalu,“ kata Dirresnarkoba, AKBP. Dasmin Ginting, didampingi Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kata dia, ada empat pelaku saat dilakukan penangkapan jaringan Internasional peredaran narkotika Kelas I Sabu di Kabupaten Tolitoli.
“Tiga pelaku pria, satu diantaranya masih berusia 17 tahun dan satu pelaku lagi adalah seorang wanita,“ ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka berperan sebagai kurir narkotika dari Tawau Malaysia ke Sulawesi Tengah merupakan kali ketiga. Semuanya diawali dari laporan masyarakat.
“Pelaku semuanya merupakan warga Tolitoli, yaitu masing-masing inisial NJ (46) Pekerjaan Tani, NL (47) Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, ST (17) Pekerjaan Pelajar, ketiganya warga Desa Lingadan Kec. Dakopamean dan AS (40) Pekerjaan Tani, alamat Desa Tinigi Kec. Galang,“ beber AKBP. Dasmin Ginting.
Selain itu, turut diamankan satu lembar karung, tiga buah smartphone dan satu unit sepeda motor.
“Para tersangka ini akan dijerat sebagaimana pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan ancaman maksimal penjara seumur hidup“. tegas Polisi pangkat 2 melati itu.