SIGI, Celebespos.com – Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Sigi, Nuim Hayat, menghadiri sekaligus menyampaikan penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sigi Tahun 2021-2026.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Senin (5/6/2023) sore.
Sekda Nuim Hayat mengatakan, pada awal bulan Juni masa persidangan ketiga, Pemerintah daerah kembali mengajukan satu buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Nomor 4 tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kabupaten Sigi tahun 2021-2026.
Perubahan Perda RPJMD, kata Sekda, dilaksanakan karena adanya perubahan kebijakan daerah berupa penataan kembali perangkat daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Sigi sebagaimana tertuang dalam Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang saat ini telah selesai dilaksanakan proses fasilitasi di Biro Organisasi Sekretariat daerah provinsi (Setdaprov) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Penataan organisasi perangkat daerah tersebut tentunya berpengaruh pada penyesuaian program perangkat daerah yang baru serta mempengaruhi indikator kinerja utama sehingga perlu dilakukan penyesuaian.“. ungkap Sekda.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I, Rahmat Saleh, Wakil Ketua II, Endang Herdiyanti, Asisten I Setda Kab. Sigi, Andi Ilham, para Anleg DPRD Sigi dan perwakilan OPD lingkup Pemkab Sigi.