PERISTIWA

Forum Jurnalis Sulteng Minta Penyidik Masukan Pasal Menghalangi Tugas Pers Dalam Kasus Jabir di Rujab Bupati Donggala

1718
×

Forum Jurnalis Sulteng Minta Penyidik Masukan Pasal Menghalangi Tugas Pers Dalam Kasus Jabir di Rujab Bupati Donggala

Sebarkan artikel ini
Ketua Forum Jurnalis Sulteng, Ahmad Muhsin alias Matre. (FOTO:MATRE)

PALU, Celebespos.com – Ketua Forum Jurnalis Sulteng, Ahmad Muhsin, meminta agar penyidik Polres Donggala memasukan pasal menghalangi tugas jurnalis dalam peliputan.

Menurut Ahmad, pers diberikan kebebasan atau kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya dengan menjungjung tinggi nilai-nilai kode etik jurnalistik serta pers mendapatkan perlindungan hukum, sehingga jika terjadi tindakan menghalangi tugas pers dan bahkan jika melakukan tindakan kekerasan terhadap pers maka akan berhadapan dengan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Selain itu kata Ahmad, kebebasan dan kemerdekaan pers dijelaskan pada Pasal 2 UU Pers, sementara bagi yang menghalagi tugas pers akan dijerat Pasal 18 ayat (1) UU Pers yakin pidana penjara maksimal dua (2) tahun, atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Ya saya minta penyidik harus memasukan juga pasal yang menghalangi tugas pers jagan cuma KUHP,“ pinta mat metro sapaan akrab mantan wartawan konflik itu.

Bahkan jika terjadi kekerasan, lanjut Mat Metro, bisa dikenakan pasal berlapis, disamping UU Pers juga dapat dikenakan KUHP dan juga dinilai melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Ahmad menambahkan, peristiwa ini menyoroti pentingnya kebebasan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan institusi terkait untuk menjaga keamanan dan kebebasan wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

“Kalau saya liat laporan polisi itu penyidik hanya memasukan pasal pengancaman, sementara ada juga pasal yang mengatur tentang tugas jurnalis“. tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *