SIGI, Celebespos.com – Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan pria asal Balaroa Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, berinisial AW (44) dengan barang bukti sabu miliknya.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP. Jani Sagala, membenarkan penangkapan tersebut.
Kata dia, AW diamankan di rumah kontrakannya di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, sekitar pukul 17.00 wita, Rabu 15 Maret 2023.
“AW kita amankan berupa barang bukti 62 paket yang diduga sabu dengan berat 59,82 gram serta uang senilai Rp.1 juta,“ ujar Kasat Narkoba, AKP. Jani Sagala, Kamis (16/3/2023).
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa delapan plastik warna hitam ukuran kecil tempat simpan paketan sabu, satu plastik kresek ukuran sedang tempat simpan sabu dan satu buah almunium foil yang digunakan untuk membungkus sabu.
“AW ini sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Sigi. Dimana informasi yang kami dapatkan bahwa, tersangka sering melakukan transaksi sabu di kelurahan Tatanga, Kota Palu,“ kata Kasat Narkoba.
“Sabu tersebut sebelumnya di paket terlebih dahulu di rumah kontrakan tersangka yang berada di Desa Tinggede. Setelah terpaket semua, baru dia jual“. tambahnya.
Lanjut Kasat Narkoba, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Hms)