MOROWALI UTARA, Celebespos.com – Pemerintah Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara (Motut), mengadakan pertemuan menindaklanjuti polemik lahan atas IUP CV. Warsita Karya di Desa Mondowe.
Pertemuan itu di pimpin oleh Camat Petasia Barat, Sat Yun Man Bert Lauo, dihadiri Kapolsek Petasia IPDA, Faisal, SH, Danramil, Alwi. G, Kades Mondowe, Nur Ikbal, Ketua BPD Mondowe, Arsyad, perwakilan BPD dan beberapa masyarakat, Jumat, (3/3/2023) kemarin.
Camat Sat Yun Man Bert Lauo mengatakan, tidak pernah mengeluarkan SKT atas lahan di desa Mondowe, dan meminta dalam penyelesaian soal lahan agar silahkan bersama-sama meninjau lokasi.
“Pada dasarnya kenapa kami mengundang pertemuan hari ini, supaya masyarakat yang ada di Mondowe supaya tetap dalam lingkaran rasa persaudaraan. Selanjutnya pertemuan dimaksudkan untuk menjawab statemen yang diluar. Karena itu saya sampaikan sebagai pemerintah Kecamatan Petasia Barat di ingat bahwa, saya tidak pernah mengeluarkan SKT di Mondowe, itu yang pertama. Yang kedua, saya tidak pernah menerbitkan surat penyerahan kepada lahan pribadi masing-masing. Penyerahan dilakukan dihadapan notaris dan disaksikan bersama tripika,“ kata Camat Petasia Barat.
Sementara Ketua BPD Mondowe, Arsyad mengatakan, yang jadi tuntutan warga adalah soal rasa keadilan dalam proses ganti rugi lahan khususnya yang di klaim sebagai tanah ulayat.
“Tuntutan warga hari ini dimana tanah tersebut mereka klaim sebagai tanah ulayat, dimana hutan sisa itu adalah tanah adat yang di jaga turun temurun di manfaatkan untuk kebutuhan masyarakat,“ ujar Arsyad.
“Jadi mereka tuntutannya itu supaya tanah ulayat itu harus diakui sebagai lahan adat. Yang mana hari ini pemerintah katakan itu tanah desa. Jadi saya juga selama ini tau bahwa lahan itu, lahan milik bersama. Sejarahnya kemarin perusahaan Cocomen, dimana waktu itu yang dilintasi perusahaan itu diganti rugi dan dibagi bersama per KK di desa itu. Jadi dasar-dasar itu saya memfasilitasi mereka sampai di tingkat adat, terkait tanah ulayat yang mereka klaim,“ ungkap Arsyad.
Diketahui IUP CV. Warsita Karya sendiri seluas 190 hektare mencakup 3 desa, yaitu desa Tadaku, Koromatantu dan Mondowe. Hal ini disampaikan perwakilan perusahaan saat ditemui media beberapa waktu lalu usai pertemuan tersebut.
“IUP CV. Warsita sesuai izin itu 190 hektare, mencakup Desa Tadaku, Koromatantu dan Mondowe,“ kata Reza selaku perwakilan Warsita Karya
Dari 190 hektare luasan IUP CV. Warsita Karya, sambung Reza, 150 hektare ada dalam wilayah desa Mondowe. Proses ganti rugi lahan yang diklaim warga sebagai tanah ulayat sekitar 18 hektare memicu perselisihan, hingga jadi perhatiaan penegak hukum.
Dalam pertemuan tersebut, belum ada keputusan yang jelas. Akan dijadwalkan untuk dilakukan peninjauan lapangan ke lokasi yang menjadi perselisihan dan tuntutan warga desa Mondowe.
Dikutip dalam laman Beritamorut.com, beberapa warga yang hadir adalah mereka yang sudah menerima ganti rugi, sementara sebagian besar tidak hadir dalam pertemuaan, sehingga banyak kursi kosong dalam rapat tersebut. Selain itu, tak melibatkan Pemda Morut. (Hen)











