PERISTIWA

Akhmad Sumarling Dan Kawan-Kawan Gugat Hasil Muswil KKSS Sulteng

999
×

Akhmad Sumarling Dan Kawan-Kawan Gugat Hasil Muswil KKSS Sulteng

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Musyawarah wilayah (Muswil) Ke IV Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulteng, baru saja berlangsung beberapa waktu lalu.

Muswil yang menetapkan Kabupaten Banggai sebagai tuan rumah penyelenggaraan, memutuskan Tjahbani sebagai ketua terpilih melalui hasil voting dengan mengalahkan dua pesaing lainnya yaitu Husaema dan Akhmad Sumarling.

Ditanyakan tanggapan soal ketua terpilih yang telah membawah dokumen hasil Muswil ke tingkat DPP KKSS, Akhmad Sumarling dihadapan media blak-blakan menjawab bahwa hal tersebut tak mengurungkan niatnya untuk menggugat hasil Muswil KKSS yang berlangsung beberapa waktu lalu.

“Jangankan berproses, gugatan itu tidak dibatasi oleh waktu bahkan sudah terbit SK (Surat Keputusan) sekalipun, itu boleh kita gugat,“ tegas Akhmad Sumarling dihadapan wartawan saat dirinya menggelar konferensi pers terkait gugatan dirinya atas penyelenggaraan Muswil ke IV BPW KKSS Sulteng, Rabu (1/3/2023) malam.

Bahkan kata Akhmad Sumarling, gugatan yang iya layangkan yakni dua, “Gugatannya dua, yaitu kita boleh menggugat terhadap penerbit dan TUN, karena itu prodak, cuman TUN ini kan asalnya yaitu produk administrasi negara. Tetapi kita liat juga nanti, kita uji karena semua produk administrasi negara. Apa iya ini termasuk barang yang dijadikan bagian dari semua ini ! Kita ketahui bersama KKSS ini salah satu organisasi yang sudah diakui secara hukum sehingga produknya akan kita diskusikan dengan orang hukum, apa memungkinkan di gugat semua ini,“ ujarnya.

“Jangankan mau ke Jakarta, bahkan sudah terbit SK sekalipun, kita tetap ada peluang,“ katanya lagi.

Terlebih dirinya berpendapat bahwa, semua itu perlu di pertegas, “Esensinya bukan bentuk delik gugatan. Karena ini bentuknya paguyuban dan kekeluargaan, sehingga secara moril ada pengakuan yang perlu didapatkan terhadap suatu paguyuban. Pertama pengakuan secara formil dan yang kedua secara moral. Artinya, kalau dalam hal ini penggugat sudah berjumlah 23 mengatakan mengakui dan merasakan bahwa ada unlegitimate terhadap prosesnya, yaa boleh-boleh saja dia tidak mengakui terhadap kepengurusan yang berlangsung sehingga akhirnya kedepan dalam menyatukan silaturrahmi dan kebersamaan orang-orang yang berada dibawah naungan KKSS,“ cutinya.

Olehnya, sambung Akhmad Sumarling, itulah yang menjadi dasar dirinya menggugat karena tidak provite.

“Sebenarnya tak perlu ada yang diperdebatkan, hanya saja kita pengen bersatu dan bersilaturrahmi dan mengakui secara moral kepengurusan KKSS yang terbentuk di DPW“. sahutnya lagi.

Diketahui, sebanyak 23 pemegang hak suara yang terdiri dari BPD KKSS Kabupaten/Kota serta pilar organisasi paguyuban dalam tubuh Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Selatan menggugat dan menolak hasil Musyawarah Wilayah (Muswil) KKSS Sulawesi Tengah ke IV yang berlangsung di Kabupaten Luwuk, 18 – 19 Februari 2023 lalu.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Badan Pimpinan Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) di Jakarta.

Semua gugatan itu ditunjukan kepada yang terhormat Ketua Umum BPP KKSS Sulawesi Selatan di Jakarta. Gugatan ini dilakukan karena hasil Muswil di Luwuk dinilai cacat prosedur dan cacat hasil. Demikian dipertegas Akhmad Sumarling didampingi Andi Ridwan dan tim. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *