TOLITOLI, Celebespos.com – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tolitoli, resmi menahan bendahara Desa Muliyasari, Kecamatan Lampasio, berinisial ES terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021.
Kasat Reskrim Polres Tolitoli, IPTU. Ismail, SH dikonfirmasi media ini, Selasa (14/2/2023), membenarkan penahanan terhadap bendahara desa Muliyasari inisial ES. Menurut Kasat, sebelum di lakukan penahanan, penyidik Tipikor melakukan pemeriksaan insentif sejak pagi sekira pukul 17.30 Wita, yang selanjutnya ES di amankan di Mako Polres Tolitoli.
“Iya, benar hari ini kami menahan bendahara desa Muliyasari inisial ES, terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan ADD dan DD tahun anggaran 2021,“ kata Boby sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
Menurut Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan, penyidikan serta hasil perhitungan kerugian Negara oleh auditor BPKP Sulteng, tersangka ES telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan hingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 306.664.141.
“Tersangka ES sejak tahun 2021 di duga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan anggaran ADD dan DD sehingga mengakibatkan kerugian Negara sebesar 300 juta rupiah lebih, atas pertimbangan tersebut penyidik melakukan penahanan,“ jelas Kasat Reskrim.
Diketahui Tersangka di jerat dalam pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Jo Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gus)


 
							










