BERITA

Tersangka TPPU Kasus Narkotika Miliki Aset Tanah Hingga Uang Senilai Rp. 42 Milyar Lebih

1076
×

Tersangka TPPU Kasus Narkotika Miliki Aset Tanah Hingga Uang Senilai Rp. 42 Milyar Lebih

Sebarkan artikel ini

PALU, Celebespos.com – Walaupun keberadaannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Petobo Palu, tetapi kemampuannya untuk mengendalikan peredaran narkoba berhasil meraup keuntungan hingga puluhan milyar rupiah.

Adalah IL alias Illang alias Beb (33), warga jalan Ade Irma Nasution Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), merupakan narapidana kasus narkotika yang telah dipidana 17 tahun penjara sejak tahun 2017 dalam perkara kepemilikan 4,5 Kilogram sabu.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, dalam gelaran Konfrensi Pers didampingi Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Adhi Purboyo, S.I.K.,MH di Polda Sulteng, Senin (30/1/2023) pagi.

“Sejak Mei 2022 Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil jual beli narkotika yang dilakukan oleh IL alias Illang alias Beb (33),“ kata Kabid Humas, Kombes Pol. Didik dihadapan wartawan.

“Untuk menampung hasil jual beli narkotika tersebut, tersangka IL alias Illang alias Beb, menyuruh istrinya inisial SK (28) alamat Jalan Kerajalembah Kota Palu, untuk membuka 14 rekening bank atas nama orang lain,“ jelasnya lagi.

Dalam kurun waktu mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2022, ditemukan peredaran uang dalam 14 rekening tersebut yang mencapai Rp. 42 Milyar lebih.

Didik menyebut, tidak hanya tersangka IL alias Illang alias Beb dan SK dalam kasus ini, tetapi orang tua SK inisial KAS (49) alamat Desa Sopu, Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi , juga terlibat karena berupaya menyimpan dan menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana narkotika.

“Aset harta tersangka yang disita penyidik Ditresnarkoba Polda Sulteng kurang lebih Rp 9.346.900.000 terdiri dari 3 bidang tanah, 2 unit ruko senilai Rp. 5.070.000.000 di jalan Kerajalemba, 2 unit rumah di perumahan Kelapa Gading Kalukubula Kab. Sigi, Tanah dan bangunan di Desa Sopu Kec. Nokilalaki, sebidang tanah seluas 239 meter persegi di jalan tara, 6 unit kendaraan roda empat berbagai jenis dan 24 unit sepeda motor roda dua berbagai jenis,“ ujar Kabid Humas.

“Modus para tersangka adalah menempatkan, mentransfer, membelanjakan hasil jual beli narkotika di rekening keluarga atau rekening orang lain yang lazim disebut dalam istilah tindak pidana pencucian uang sebagai Use Of Nomine,“ paparnya.

Atas kasus tersebut, tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 10 Milyar.

“Perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap (P.21)“. pungkas Kombes Pol. Didik Supranoto. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *